SAMPANG, koranmadura.com – Pj Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Jonathan Judianto menegaskan penggunaan kios dan los di pasar Margalela tidak boleh diperjualbelikan atau diperdipindahtangankan ke orang lain. Apabila para pedagang tidak memanfaatkan dengan baik, maka kios ataupun los akan ditarik kembali ke pemerintah daerah.
“Kios itu kan milik pemerintah daerah yang sudah diundi untuk ditempati pedagang. Sehingga apabila yang bersangkutan tidak sanggup memanfaatkannya maka akan ditarik lagi dan akan dilelang kembali. Jadi tidak boleh diperjualbelikan ataupun dipindahtangankan,” ujarnya, Rabu, 3 Oktober 2018.
Sementara Koordinator Pasar Margalela Sampang, Mohammad Zaini mengatakan penggunaan kios dan los tidak dipungut biaya apapun, hanya saja ada pembayaran retribusi setiap bulannya. Untuk retribusi kios yaitu sebesar Rp 36 ribu per bulannya. Sedangkan untuk los masih belum ditentukan karena masih belum ditempati.
“Jumlah kios di sana ada 55 kios dan penarikan retribusinya akan diberlakukan bulan depan, kalau untuk losnya masih belum karena masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, untuk perpanjangan kios yaitu selama 3 tahun sekali. Sehingga apabila para pedagang sudah tidak sanggup lagi berjualan maka harus dikembalikan ke Pemkab.
“Ditarik lagi sama Pemkab, surat teguran sudah diedarkan kepada para pedagang,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)