SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 43 dari 50 Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum melakukan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk DPRD-nya baru 7 dari 50 anggota yang melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Andika Widiarto Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK saat di Sumenep, Kamis, 4 Oktober 2018.
Mestinya, kata dia, pelaporan LHKPN itu maksimal sejak 31 Maret 2018 kemarin. “Sebenarnya ini sudah terlambat, namun kami masih memberikan kesempatan untuk melaporkan tahun ini hingga 31 Desember nanti,” jelasnya.
Dia berharap, semua wakil rakyat di gedung parlemen itu memanfaatkan sisa waktu untuk segera melaporkan harta kekayaan, meskipun sanksi bagi anggota DPRD yang tidak melaporkan hanya sebatas sanksi administrasi. “Kami harap tahun ini semuanya lapor. Kami terus umumkan kepada masyarakat, biar masyarakat yang menilai,” jelasnya.
KPK ke Sumenep untuk memastikan semua pejabat negara untuk melakukan pelaporan. Saat itu jumlah personel sebanyak tiga orang. Mereka memberikan sosialisasi kepada anggota DPRD dan juga kepala OPD yang ada di Sumenep. Pelaksanaan Sosialisasi tentang LHKPN itu dilakukan di Sekretariat DPRD Sumenep. “Mulai tahun ini pelaporan LHKPN sudah menggunakan sistem online,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)