KEDIRI, koranmadura.com – Bermodal tubuh atletis dan potongan rambut cepak, seorang pria asal Surabaya menipu sejumlah perempuan di wilayah Kediri, Blitar dan Tulungagung dengan mengaku sebagai anggota polisi. Ulah pria ini terhenti setelah polisi yag asli meringkusnya.
Adalah Mahfud Abrianto (38), warga Donokerto, Surabaya. Pria pengangguran ini mengaku sebagai anggota Intel Polda Jatim. Dengan keahlian bersandiwara dan perawakannya yang atletis, dia memperdayai perempuan di sejumlah kota. Mulai dari Kota dan Kabupaten Kediri, Tulungagung, Blitar dan diduga kota lain.
Penangkapan Mahfud berawal dari laporan masyarakat adanya pencurian sepeda motor di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul. Korbannya adalah Ratna Nur, warga Blitar.
Dari keterangan saksi-saksi, polisi mendapatkan, modus operandi, ciri-ciri pelaku dan lokasi persembunyiannya. Pelaku menyasar wanita yang sedang jalan-jalan di mal seorang diri.
Kepada korbannya, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota polisi yang berdinas sebagai intel di Polda Jatim. Pelaku lantas merayu korban untuk bermesraan dan meminjam sepeda motornya. Sepeda motor korban lalu dibawa kabur pelaku.
Rabu, 3 Oktober 2018 pukul 05.00 Wib, pelaku tak berkutik ketika polisi membekuknya sedang tidur dikamar hotel. Kapolres Kediri, AKBP Ronny Faisal membenarkan keberhasilan anggotanya mengamankan pelaku.
Pelaku terbilang cukup lihai dalam melancarkan aksinya. Terutama dengan drama mengaku anggota Intel Polda Jawa Timur membujuk rayu, mencuri dan menipu korbannya untuk menguasai harta korban.
“Alhamdulillah aksi meresahkan pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi guna menipu dan mengelabui korbannya untuk menguasai barang, sepeda motor, uang dan perhiasan berhasil diakhiri anggota saya,” kata Kapolres yang baru saja bertugas di Kediri ini saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat, 5 Oktober 2018.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih mengaku, dari hasil penangkapan, anggotanya berhasil mengamankan 3 buah sepeda motor jenis Honda, 5 telepon genggam, serta uang Rp 1,75 juta hasil penjualan barang kejahatan.
Hanif juga mengaku, bahwa anggotanya saat ini sedang mengembangkan kasusnya. Karena diduga pelaku juga melakukan aksi kejahatannya di luar karesidenan Kediri.
“Pelaku kami kenakan pasal 372 dan 378 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun,” tandasnya. (DETIK.com/ROS/VEM)