BANDUNG, koranmadura.com – Berniat membuat rumah bersih dari sampah berujung petaka. Itulah yang dialami Asep Djayamulya (48), karyawan PT Pos yang divonis hakim denda setengah juta atau Rp 500 ribu akibat buang sampah ke sungai.
Ulah nakal itu dilakoni Asep pada 16 September 2018 dini hari. Asep berdalih sampahnya rumah tangganya itu selama 2 bulan tak diangkut petugas kebersihan hingga menumpuk di rumahnya di kawasan Dago atas, Bandung.
“Tidak ada petugas yang ambil untuk buang sampah di rumah saya, jadi saat itu saya inisiatif bawa sampah itu pakai mobil boks PT Pos Indonesia, kemudian saya bawa ke Cipamokolan karena setahu saya disana ada TPS, tapi setelah dicek sudah tidak ada. Akhirnya saya buang ke tempat lain kemudian ada yang memergoki,” kata Asep kala itu usai sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat, 5 Oktober 2018.
Sampah yang tak diangkut itu menghasilkan 12 karung. Asep lantas berinisiatif untuk membuang sampah tersebut. Dengan meminjam mobil boks PT Pos yang biasa dia kemudikan, Asep mengangkut belasan karung tersebut.
Dia lantas menuju ke arah timur Bandung menuju ke Sungai Cipamokolan. Di situlah, Asep lantas membuang sampah-sampah yang dimasukkan ke dalam karung.
“Dari 12 karung, sudah ada 9 karung yang dibuang. Karena sudah ketahuan warga, sudah dibilangin juga oleh warga untuk tidak buang sampah, akhirnya sisanya enggak dibuang, dimasukan lagi ke dalam mobil,” kata penyidik Satpol PP Kota Bandung Hendri Kusuma.
Kisah Asep lantas viral dan sampai ke telinga Satpol PP Kota Bandung. Pihak Satpol PP lantas menindak Asep dan mendakwa atas perbuatannya.
Asep pun dibawa ke meja hijau. Dia menjalani sidang tindak pidana ringan. Hakim tunggal Suanto kala itu memvonis Asep dengan membayar denda Rp 500 ribu atau jika tak dibayar diganti kurungan 2 hari. Asep melanggar Pasal 49 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Bandung.
“Mengadili, menyatakan Asep Djayamulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum. Mengadili, menjatuhkan pidana denda 500 ribu rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan dua hari,” ucap hakim tunggal Suanto saat membacakan amar putusannya.
Pihak PT Pos angkat bicara. Dia membenarkan sopir tersebut karyawannya dan meminta maaf atas perbuatan oknum tersebut. “Visualisasi dalam video yang telah beredar luas adalah benar dilakukan oleh karyawan PT Pos dengan menggunakan kendaraan dinas PT Pos. Kepentingannya untuk membuang sampah pribadi,” ujar Apang Pramutyas Kepala Regional V PT Pos Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Oktober 2018.
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan, PT Pos memohon maaf atas perilaku tidak disiplin karyawannya yang telah membuang sampah sembarangan. “Atas kejadian tersebut, manajemen PT Pos menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum karyawan yang tidak sepatutnya,” kata Apang menambahkan.
Dia menjelaskan pihaknya memastikan telah menindak Asep atas perbuatannya. Meski tak menyebutkan hukuman apa yang akan diterima, namun pihak PT Pos memastikan menindak disiplin sesuai aturan internal. “Manajemen PT Pos memastikan bahwa terhadap karyawan tersebut telah diberikan tindakan penegakan disiplin sesuai ketentuan internal perusahaan,” kata Apang. (DETIK.com/ROS/VEM)