JAKARTA, koranmadura.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaa Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken Presiden Jokowi menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.
“Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik,” kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto kepada wartawan di GBK, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2018.
Hasto menyebut, PP yang diterbitkan itu bisa mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor juga akan menyertai bukti-bukti atas laporannya.
“Sebagai sebuah gerak kebudayaan menghasilkan tata pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas, transparasi dan mempertanggung jawabkan setiap rupiah dari dana negara, berbagai peraturan-peraturan untuk mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif,” papar Hasto.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan PP No 43 Tahun 2018, Selasa, 9 Oktober 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut. (DETIK.com/ROS/DIK)