PROBOLINGGO – Perseroan Terbatas Kertas Leces (PTKL) kembali bergejolak, Selasa (10/9) kemarin ratusan Karyawan PTKL mengelar Aksi demo. Mereka menuntut pihak manejemen untuk menjawab 6 persoalan yang saat ini menjadi persoalan dalam perusahaan plat merah tersebut.
Aksi demo tersebut dimulai sejak pukul 07.30 WIB di depan pabrik PTKL , mereka tergabung dalam Serikat Pekerja (SEKAR).Dalam aksi tersebut juga dilibatkan keluraga karayawan terutama para istiri karyawan PTKL.
Menurut, orator demo sekaligus Sekeretaris SEKAR Arham, mengatakan pihaknya menggelar demo tersebut yakni untuk menuntut 6 persoalan yang saat ini menjadi masalah dalam pabrik PTKL.
Diantaranya, untuk menaikkan gaji pegawai sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penuhi gaji dan tunjangan pendidikan yang terbayarkan, Ikut kembali karyawan dalam program jamsostek,penuhi dana hak pensiunan para pegawai, sesuakan status T1 menjadi T2, hentikan pemberangusan pada karyawanPTKL, hentikan arogansi manejemen. ”Permasalahan tersebut harus terselesaikan, karena ini merupakan hak dari para karyawan,” tegas Arham dalam orasinya.
Setelah satu jam mereka melakukan orasinya di depan pabrik. Namun dari pihak menejemen tidak berkenan menemui para karyawan yang melakukan demo tersebut. Sehingga pada pukul 09.00 pendemo melanjutkan orasi ny menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo.
“Kita akan lanjutkan demo ini untuk menuju dinas tenaga kerja . Karena kami komitmen untuk memperjuangkan hak karyawan yang saat ini trebengkalai,” serunya pada pendemo.
Setelah tiba di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, perwakilan dari demo yang tergabung dalam sekar. Ditemui oleh pihak dinas tenaga kerja dan pihak DPRD Kabupaten Probolinggo.
Ketua Sekar Asmawi mengungkapkan persoalan tersebut didepan pihak pemerintah Kabupaten Probolinggo. Bahwa karyawan PTKL saat ini selama 6 bulan belum terima gaji.ironisnya mereka harus menunggunya tanpa ada kepastian yang jelas dari pihak manejemen.
“Kami untuk menyiasati persoalan gaji yang tidak terbayar, yakni dengan mencari pinjaman kepada keluarganya,” ujarnya.
Asmawi juga mengtakan gaji para karyawan di PTKL tidak sesuai dengan UMK. Karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penetapan UMK di Kabupaten Probolinggo.
“Karyawan yang masa baktinya sudah 10 tahun lamanya masih berkisar Rp 700-800 ribu perbulannya,ini sudah jelas melanggar aturan pemerintah,” terangnya dalam mediasi tersebut.
Asmawi juga merincikan tentang upah yang di atur dalam UMK tersebut yakni meliputi Gaji Pokok, tunjangan tetap dan tunjangan keluarga. Ini masih jauh dari UMK yang seharusanya mencapai Rp 1.198.600 ribu. Karena jumlah tersebut merupakan UMK di Kabupaten Probolinggo 2013.“Jadi ini jelas melanggar aturan pemerintah dalam menggaji karyawannya,” keluhnya.
Selain itu Asmawi juga menyebutkan tuntutan, tetang jamsostek yang belum diterima para karyawan. Padahal menurtnya itu merupakan hak dari karyawan. Dia juga mengeluhakan atas sering terjadinya teror dari pihak manejemen kepada para buruh karena menggugat hak yang belum diterimanya.“Ketika ada karyawan yang berupaya menentang kebijakan PTKL, maka dia akan dicari-cari kesalhannya, bahkan ada juga yang menjadi korban PHK. ,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Ahmad Badawi,mengatakan, pihaknnya bersama pemerintah daerah akan membawa persoalan ini kepada Kementrian BUMN di Jakarta. Karena menurut Badawi Persolan PTKL ini merupakan permasalahan yang harus disleasikan dengan pihak pemerintah pusat. “PTKL ini merupakan perusahaan milik negara, jadi kita kan kawal permasalah ini sampai menemukan solusi yang terbaik,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurahman, meminta kepada serikat Pekrja PTKL terlebih dahulu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Biar kita lebih lebih memahami permasalahannya. “Kami akan agendakan RDP ini secepat mungkin. Sebelum menghadap kepeda kementrian BUMN”pungkasnya. (fud/ara)