BANGKALAN – Kejari Menyurati BPKP karena hingga kini hasil audit kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) belum juga keluar. Padahal audit itu sudah lama dilakukan.
Akibatnya, hingga kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat P2SEM tersebut masih belum bisa disidangkan. Sebab kasus tersebut tak bisa dilanjutkan ke persidangan sebelum hasil audit itu datang. Dengan hasil audit BPKP itu, kerugian negara akibat tindakan dugaan korupsi tersebut bisa diketahui.
”Kemarin kita sudah melayangkan surat ke BPKP untuk segera mengirimkan hasil audit yang telah dilakukan. Supaya bisa mengetahui hasilnya,” kata Kepala Kejari melalui Kasie Pidsus, Agus Budiyanto, kemarin (12/9).
Dalam kasus P2SEM, Kejari sudah menetapkan tersangka pada salah satu dosen di perguruan tinggi yang berinisial EG. Namun, pihak Kejari belum menahan tersangka, karena masih menunggu hasil audit.
EG ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Kejari sekitar 7 bulan lalu. Selama proses pemeriksaan, EG dinilai koperatif sehingga Kejari tak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu juga karena masih menunggu hasil audit.
Dia menerangkan surat yang dimaksud dikirim untuk menanyakan hasil audit BPKP. Sebab hingga sekarang hasil audit dari BPKP terkait dugaan korupsi P2SEM belum turun.
Menurutnya, jika Kejari sudah menerima hasil audit BPKP, kerugian negara akan diketahui dan akan dilanjutkan pada proses BAP. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan. Pasalnya, pihak BPKP akan dihadirkan dalam persidangan nanti sebagai saksi ahli.
”Memang hasil audit tidak cepat, karena proses pemeriksaannya membutuhkan waktu yang lama. Sebab, saksi-saksi yang diperiksa juga banyak,” ungkapnya.
Kemungkinan hasilnya bisa turun dalam minggu ini, agar prosesnya tidak terkesan mangkrak. Bahkan, paling lama akan turun pada bulan depan. Pihaknya berkomitmen akan menuntaskan kasus P2SEM sebelum pergantian tahun.
”Kami juga menginginkan kasus ini bisa tuntas dengan cepat. Sebab, yang menjadi taruhannya juga reputasi jabatan saya,” ujarya.
Karena tindakan ini bersifat korupsi, tersangka terancam dengan dengan pasal 18, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Seperti diketahui EG merupakan ketua pelaksana sekaligus penanggung jawab empat kegiatan yang mendapat kucuran dana Rp 525 juta.
Kasus dugaan korupsi P2SEM sendiri merupakan program pemerintah provinsi Jawa Timur tahun 2008. Selain karena program dinilai fiktif, kelompok masyarakat penerima bantuan pada program itu diduga banyak juga yang fiktif.
Sementara tersangka EG sendiri merupakan ketua pelaksana sekaligus penanggung jawab program P2SEM di Bangkalan yang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp525 juta. Program kegiatan itu, salah satunya untuk peningkatan kualitas guru dan manajemen sekolah melalui pelatihan penyusunan usulan penelitian.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bangkalan menyebutkan dana yang dialokasikan pemerintah untuk kegiatan peningkatan kualitas guru dan manajemen sekolah sebesar Rp125 juta.
Program lainnya ialah peningkatan penghasilan masyarakat dengan memberikan pelatihan berupa pembuatan kecap dari air kelapa dengan lokasi sasaran di Kabupaten Sumenep.
Selain kedua program itu, EG juga menjalankan program peningkatan demokrasi dengan cara mengadakan pelatihan saksi pemilu di Desa Penyapen, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, dengan alokasi dana yang sama, yakni Rp125 juta.
Program kegiatan lainnya yang juga dilaporkan terlaksana dalam program P2SEM itu adalah pelatihan internet bagi pelaku usaha kecil menengah dari kalangan generasi muda Gresik, sebesar Rp150 juta. (ori/rah)