SUMENEP, koranmadura.com – KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufik Hidayat mengatakan mobil yang dipakai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK saat melancarkan aksi dugaan pemerasan adalah mobil rental.
“Itu, mobil itu masih rental, kita akan dalami juga,” katanya saat meberikan keterangan, Rabu, 7 November 2018.
Hanya saja Taufik tidak menyebutkan nama yang menyewa mobil tersebut termasuk kepemilikan mobil Avanza Warna putih itu.
Selain itu Taufik juga tidak menyebutkan sejak kapan komplotan LSM beroperasi termasuk jumlah korban yang telah diperas selama ini. Hanya saja, berdasarkan laporan yang diterima, korban pemerasan lebih dari satu orang. “Kami masih dalami,” ujarnya.
Kendati begitu, Taufik memastikan mereka bukan bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh negara. Melainkan, mereka dari lembaga bentukan non pemerintah.
“Bukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tapi LP -KPK, yaitu Lembaga Pengawas, sementara KPK itu adalah Kebijakan Pemerintah dan Keadilan,” tuturnya.
Sedangkan banner yang dipasang kaca belakang mobil bukan permanen. Sehingga sewaktu-waktu bisa dicopot. “Kayaknya bongkar pasang,” tegasnya.
Untuk diketahui, Selasa, 6 November 2018 Satreskrim Polres Sumenep mengamankan enam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK. Mereka diamankan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan saat melaksanakan serangkaian dugaan tindak pidana pemerasan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik menetapkan lima dari enam orang yang diamankan sebagai tersangka. Sesuai hasil pemeriksaan, satu orang hanya sebagai sopir dan tidak termasuk anggota LP-KPK.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW. Mobil warna putih itu bertuliskan LP-KPK Korcam Sumenep Jatim.
Selain itu, juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 juta dan sejumlah Handphone yang milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 368 dan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama-sama. (JUNAIDI/SOE/VEM)