PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan menelusuri dugaan kasus penyalagunaan beras untuk masyarakat miskin (Raskin/Rastra) di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur mengatakan, jika hasil penelusuran menunjukkan bukti adanya pelanggaran penyaluran Raskin/Rastra, maka DPRD akan merekomendasikan kepada Kejaksaan Negerin (Kejari).
“Nanti kami akan menemui perangkat desa Larangan Tokol, kami akan menanyakan langsung kepada mereka terkait penyaluran Raskin yang dikasuskan,” kata Mohammad Sahur, Kamis, 8 November 2018.
Selain itu, Sahur sapaan akrabnya akan mencari data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Larangan Tokol, untuk disesuaikan dengan laporan masyarakat ke Kejari.
“Kami nanti akan lihat jatahnya seperti apa, yang harus menerima berapa dan kita akan kroscek di data berapa yang sudah keluar dan masyarakat berapa yang menerima, kan gampang,” paparnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan raskin ini dilaporkan masyarakat sekitar beberapa waktu lalu. Laporan itu menyebutkan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Raskin/Rastra di Desa Larangan Tokol, hanya menerima 5 kilogram setiap tiga sampai empat bulan. Padahal, aturannya 15 kilogram setiap bulan.
Selain itu, KPM harus menebus Raskin senilai Rp 8 ribu. Jumlah KPM di Desa Larangan Tokol sebanyak 862 Kepala Keluarga. (RIDWAN/SOE/DIK)