PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan sejumlah program prioritas untuk dicantolkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Salah satu program yang diusulkan di detik-detik pembahasan finalisasi APBD 2019, yaitu ‘Rujak Corek’. Nama program yang diambil dari makanan khas Pamekasan ini diuraikan dalam beberapa kegiatan. Di antaranya, pembangunan dan rehabilitasi sungai perkotaan Bugi (sungai kloang).
Peningkatan jalan Kacok-Palesanggar, pemeliharaan berkala jalan cok gunung-Bujur Barat, pemeliharaan berkala jembatan, pemeliharaan rutin jalan, peningkatan jalan poros desa.
Selain itu, peningkatan jalan berbasis kawasan pedesaan, peningkatan jalan, bangunan pelengkap jalan. Kegiatan yang dijabarkan di atas di bawah kendali dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan.
Program Rujak Corek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan diuraikan dalam bentuk kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan pengangkut sampah, pengadaan sarana pengangkut sampah, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan.
Sementara di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), program Rujak Corek ini berupa kegiatan penunjang pelaksanaan Latsitarda.
Pembinaan bendahara pengeluaran terhadap GU Nihil ada di Badan Keuangan Daerah (BKD), dan yang terakhir program Rujak Corek ini diuraikan dalam bentuk pengadaan tanah perluasaan sport center di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Selain program Rujak Corek, Bupati Pamekasan juga mengusulkan program Desa Cermat, Sapu Tangan Biru, Babussalam, Acar, Strungking Desa, Jidulasis.
Tim Banggar DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengatakan, belum bisa memastikan disetujui atau ditolak sekalipun program susulan Bupati tersebut.
Menurutnya, tim Banggar masih membutuhkan penjelasan dan kepastian dari pihak eksekutif terkait program yang baru diusulkan. Apakah melanggar aturan atau tidak.
“Kita kan minta penjelasan dari pihak eksekutif selaku pengusul program, bahkan kalau perlu harus ada semacam catatan bahwa ini tidak melanggar, sehingga kita tidak kena persoalan di belakang nanti,” kata Hosnan Ahmadi, Selasa, 13 November 2018. (RIDWAN/SOE/DIK)