PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Agus Mulyadi menyebut pengembangan pembangunan hotel Front One tidak mengantongi izin.
Saat ini, pengembangan hotel yang berada di Jl Jokotole No. 282 itu sedang digarap.
Agus Mulyadi akan bertindak tegas jika pihak hotel tidak segera mengurus izin pengembangan bangunan hotel termegah di Madura tersebut.
“Kami memberi deadline 15 hari kerja untuk mengurus izinnya sebelum diberi tindakan tegas,” kata Agus Mulyadi, Sabtu, 24 November 2018.
Agus sapaan akrab Agus Mulyadi mengaku sudah membuka semua dokumen terkait hotel Front One. Hasilnya, pengembangan bangunan hotel tersebut tidak mengantongi izin.
“Jika punya niat baik silakan segera urus izin, kami beri deadline 15 hari,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, General Manager Hotel Front One Pamekasan, Elfindra membantah tudingan pemerintah yang menyebut hotel yang dikelolanya itu tidak mengantongi izin.
Elfindra mengaku sudah mengurus izin pengambangan bangunan hotel Front One. “Kami heran kenapa pemerintah masih menyebut pengambangan hotel Front One ilegal. Padahal kami sudah mengurus,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/VEM)