JAKARTA, koranmadura.com – Koperasi di Indonesia saat ini memiliki pandangan yang kurang baik di mata masyarakat. Pasalnya, banyak kasus penipuan yang dilakukan oleh koperasi abal-abal. Masyarakat pun diminta wasapada.
Ketua satuan tugas waspada investasi Tongam L Tobing mengatakan, investasi bodong berkedok koperasi masih banyak di Indonesia. Hal ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming bunga yang tinggi. Tongam mencontohkan seperti Koperasi Pandawa yang korbannya mencapai ribuan orang.
“Koperasi Pandawa itu yang paling terkenal, korbannya 4.000-an orang dan kebanyakan orang pintar, seperti PNS, TNI, Polri hingga pegawai bank. Mereka tergiur tawaran bunga,” kata Tongam di Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018.
Selain Koperasi Pandawa, ada koperasi di sebuah gereja Katolik di sebuah wilayah Indonesia Timur. Koperasi abal-abal itu mengiming-imingi jemaah gereja dengan bunga simpanan hingga 12 persen.
“Juga terjadi di Gereja Katolik di NTT, mereka himpun dana dan bisa memberikan bunga 12 persen. Mereka menghimpun dana tanpa batas, padahal kalau dilihat potensi penyaluran dana di sana kan tidak terlalu tinggi. Itu hanya membuat pengurus menjadi kaya, abis himpun mereka pergi,” jelas dia.
Jadi masyarakat diminta untuk berhati-hati jangan sampai tergiur dengan koperasi yang menjanjikan bunga tersebut. Pasalnya, tidak ada investasi yang memberikan imbal hasil yang sangat tinggi dalam waktu cepat. Selain itu, selalu perhatikan badan hukum koperasi hingga mencari latar belakang koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno menjelaskan, saat ini koperasi memang masih memiliki sejumlah tantangan. Mulai dari kelembagaan koperasi, izin usaha, perubahan anggaran dasar karena koperasi tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT).
Selain itu juga ada kasus investasi bodong yang berkedok koperasi. Kemudian koperasi simpan pinjam (KSP) yang melayani bukan anggota, tetapi menggunakan nama nasabah dengan memberikan bunga tinggi. Ada juga masalah pembukaan kantor cabang hingga koperasi yang dipailitkan oleh anggota. (DETIK.com/ROS/DIK)