PAMEKASAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat segera mensosialisasikan kepada Partai Politik tentang keputusan KPU no 15 tahun 2013, sebagai perubahan dari keputusan KPU no 1 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampaye Calon Anggota Legislatif (Caleg). Penyampaian keputusan itu sejatinya merupakan suatu wujud peringatan terhadap semua parpol agar mematuhi aturan alat peraga caleg.
Anggota Panwas Divisi Tindak Lanjut dan Penindakan Hukum, Sapto Wahyonomeminta KPU segera menindaklanjuti Keputusan KPU tersebut, sehingga para caleg tidak memasang alat peraga kampayenya di sembarang tempat.
Sapto Wahyono mengatakan sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU diharapkan bisa melakukan langkah-langkah koordinatif baik dengan Pemkab Pamekasan maupun parpol peserta pemilu. Sebab ada beberapa alat peraga yang dipasang di kawasan terlarang.
“KPU kabupaten Pamekasan, untuk segera melakukan langkah-langkah koordinatif dengan Pemerintah Kabupaten dan partai politik peserta pemilu, karena di kabupaten lain sudah melakukaan langkah-langkah pemetaan zona kampanye,” jelasnya, Senin (23/9).
Persoalan itu, tambah Sapto Wahyono, merupakan wewenang KPU yang seharusnya telah melakukan upaya koordinatif. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu yang harus di kedepankan, kata Sapto, diantaranya mensosialisasikan ke partai politik dan pemerintah daerah adalah soal zonasi yang akan menjad tempat pemasangan alat peraga partai politik dan caleg.
Sementara itu anggota KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi, Didin Sudarman mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut kepada masing-masing partai politik. Saat ini pemerintah daerah masih membahas zona-zona yang diperbolehkan dan dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampaye. (awa/muj/rah).