SUMENEP, koranmadura.com – Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pelaksanaan Pilkades itu bakal dilakukan secara serentak dan diikuti sebanyak 126 Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep A Masuni menekankan sebelum purnatugas, semua kepala desa harus menyelesaikan pekerjaan, juga diminta untuk menyelesaikan administrasi surat pertanggungjawaban (Spj) realisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
“Jadi bagi Kades yang akan berakhir masa jabatannya harus membuat laporan selama menjabat,” katanya, saat dikonfirmasi.
Selain itu, dia menekankan agar kepala desa juga tidak menyalahgunakan DD-ADD. Jika itu terjadi dimungkinkan akan terjadi masalah hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 42 dan 42, kades yang melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan. “Tidak melihat besarannya berapa yang dikorupsi. Tetapi perbuatannya,” terangnya.
Oleh sebab itu, sambung mantan Kepala Dinas Pendidikan itu, apabila sudah terbukti dan inkrah di pengadilan, maka akan diberhentikan.
“Masalah korupsi harus dihindari. Jangan sampai ada kades yang melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kalau masalah administrasi tidak boleh dikriminalisasi,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, 126 desa itu pada tahun depan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Dijadwalkan pelaksanaan Pilkades setelah Pemilu 2019, yakni antara Oktober-Novemver 2018.
“Kalau pelaksaannya kami masih koordinasi dengan pihak keamanan. Apabila pihak keamanan mampu digelar satu tahap, ya kita gelar satu tahap. Kalau nggak, kita gelar dua tahap,” tukasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)