SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi terkait tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, yang beroperasi tanpa mengantongi izin, Kamis, 24 Januari 2019.
Baca: DPMPTSP Sebut Tambak Udang di Pakandangan Barat Ilegal, Satpol PP Ingin Bupati Melihatnya
Rapat koordinasi ini melibatkan sejumlah instansi terkait. Seperti Asisten Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk dari pihak kemananan. Rapat berlangsung di ruang Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep.
Asisten Pemerintahan, Carto, mengatakan, rapat koordinasi kali ini salah satunya bertujuan mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait langkah yang akan diambil Pemkab terhadap tambak udang di Pakandangan Barat itu. Termasuk dari kepala desa. “Bagaimana pun pendapat kepala desa juga ada manfaatnya,” kata dia.
Carto menegaskan, secara legalitas tambak udang di Desa Pakandangan Barat tidak mengantongi izin. Karena pada saat akan mengurus izin beberapa tahun yang silam telah ditolak. Sehingga mau tidak mau tambak tersebut harus segera ditutup. “Harus ditutup. Karena secara aturan di sana tidak boleh (dibangun tambak udang),” tegasnya.
Hanya saja, ucapan tegas itu tak berbanding lurus dengan kenyataan. Sebab pihaknya mengaku tidak bisa serta-merta melakukan penutupan terhadap tambak udang tersebut. Menurut dia, dalam waktu dekat Pemkab masih akan memberikan teguran.
Baca: Tambak Udang di Pakandangan Barat Diduga Tak Berizin, Bupati: Aturan Harus Ditegakkan, Tapi …
Sampai di sini ada ketidak-konsistenan dari pernyataan Pemkab. Sebab tambak udang di sana sudah lama beroperasi tanpa izin bahkan disebut melanggar aturan, sementara Pemkab baru akan memberikan surat teguran kepada pengusaha dalam waktu dekat. Pemkab terkesan takut didugat oleh si pengusaha.
“Kami, kan, memberikan hak dan kewajiban. Jadi apapun yang kami lakukan, mereka punya hak untuk menggugat dan lain-lain. Minimal kami persiapkan lah, bagaimana kalau kami digugat,” dalihnya, saat dikonfirmasi kenapa Pemkab tidak langsung melakukan penutupan terhadap usaha tambak udang yang sudah dinyatakan melanggar aturan tersebut. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)