SUMENEP, koranmadura.com – Pekerkaan Pembangunan Gedung Poli Anak di Rumah Sakit Dr Moh Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur diputus kontrak. Itu dilakukan karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pembangunan hingga masa kontrak berakhir.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) dan Cipta Karya, Sumenep hingga 30 Desember 2018, pekerjaan proyek senilai Rp 15 miliar itu baru selesai 88,56 persen. Sehingga, pekerjaan tersebut tersisa sekitar 11 persen.
Untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, Cipta Karya selaku pengguna anggaran (PA) akan melakukan tender ulang. “Kalau saya berkeinginan pembangunan itu dilanjutkan tahun ini, tentunya prosesnya harus ditender ulang, karena aturannya seperti itu,” kata Bambang Iriyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum PRKP dan Cipta Karya, Sumenep.
Karena gedung tersebut berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat, Bambang berharap melanjutkan bangunan tersebut disegerakan. Apalagi, kata dia pekerjaan itu diperkirakan hanya memerlukan waktu sekitar dua bulan.
“Kalau dulu (pekerjaan awal) memerlukan waktu enam bulan, kalau sekarang mungkin dua bulan selesai. Karena yang belum dikerjakan bahannya pabrikan semua,” ungkapnya.
Secara pribadi dan kelembagaan lanjut Bambang, mengaku kecewa belum selesainya pekerjaan itu hingga batas akhir kontrak. Padahal, sebelumnya dirinya telah mendorong rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan secara maksimal.
“Kami sudah melakukan rapat per tujuh hari dan akhirnya per tiga hari, bahkan setiap hari kami lakukan pengawasan. Tapi, tetap rekanan tidak bisa menyelesaikan. Karena sudah aturan, maka harus diputus kontrak,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)