JAMBI, koranmadura.com – Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BJ. Dia jadi tersangka karena menyodomi 8 anak keterbelakangan mental di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
“Modus tersangka ini dengan cara memberikan iming-iming terhadap korbannya dengan meminjamkan ponsel pribadinya. Setelah korban memakai ponsel pribadi tersangka, lalu tersangka membujuk korban untuk tidur. Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya,” kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi, Kamis, 24 Januari 2019.
Tersangka juga diketahui baru menjadi guru honorer di sekolah luar biasa (SLB) di sana. Tugas tersangka hanya menjadi penjaga asrama untuk siswa-siswi keterbelakangan mental atau anak berkebutuhan khusus di sekolah tersebut.
“Kurang lebih 2 tahun tersangka bekerja di sana. Selama bekerja baru 8 anak yang jadi korban sodomi tersangka, kita masih melakukan penyelidikan lagi apakah ada korban-korban lainnya yang pernah disodomi oleh tersangka,” ujar Agus.
Dari pengakuan tersangka saat itu ia mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. “Ada beberapa barang bukti yang kita amankan selain menangkap pelaku. Yaitu handphone yang dijadikan alat untuk mengiming-imingi korbannya, lalu 1 botol handbody, 1 lembar celana pendek dan 1 helai kain putih untuk mengelap sperma tersangka,” kata Agus.
tas perbuatannya itu, tersangka BJ dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (DETIK.com/ROS/VEM)