SUMENEP, koranmadura.com – Pemilik rumah kos memprotes razia yang dilakukan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, 24 Januari 2019. Razia yang dilakukan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) di Rumah Kos DVY di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan itu disinyalir ilegal. Saat itu petugas tidak memberikan surat tugas.
Aksi yang dianggap tidak memperhatikan aturan itu, menyebabkan pemilik kos mendatangi kantor Satpol PP Sumenep. Saat ini antara petugas Satpol PP dengan pemilik kos sempat cekcok mulut, karena sama-sama mempertahankan argumentasi mereka.
“Jelas, kami memprotes kegiatan ini, hemat kami tanpa memerhatikan peraturan. Surat tugas tidak ada. Naifnya, mereka tidak pamit kepada penjaga, tiba-tiba langsung melakukan razia. Itu tidak mengenakkan,” kata Encung Sudarsono, pemilik kos Encung Sudarsono, di Kantor Satpol PP Sumenep.
Menurutnya, tindakan petugas Satpol PP dianggap aneh karena setiap tamu dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, mereka hanya sekadar bertamu, bukan berniat kos di sana. “Hanya bertamu, masak pakai KTP. Harusnya tanya penghuni. Tidak masuk akal bagi kami,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Encung, polisi penegak perda itu juga mengambil kunci sepeda motor tamu. Bahkan, ditekan untuk dites urine oleh BNNK, antara tamu dan penghuni. “Jadi, mendadak razia malah menelpon BNNK untuk tes. Ini kan bukan razia bersama,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengaku perbuatan tersebut tidak menyenangkan bagi pemilik kos. Hanya saja, pihaknya enggan untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum. “Gak usah ke ranah hukum. Tapi, pelajaran pertama,” ungkapnya.
Pemilik kos didampingi Advokat Supyadi, dan sejumlah LSM. Mereka ditemui Kabid Trantibum dan Linmas, Fajar Santoso. Terjadi dialog yang sangat alot dengan pihak Satpol PP. Bahkan, sampai saling tunjuk dan adu mulut tak dihindari, hampir cekcok dan adu jotos.
Kabid Trantibum dan Linmas Fajar Santoso membantah razia yang dilakukan pihaknya ilegal. Pihaknya mengaku telah melakukan razia sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sudah sesuai peraturan. Dan, kami sudah bekerja sesuai protap dari penegak perda,” timpalnya.
Dia menegaskan, rumah kos itu memang menjadi atensi, sebab diduga ada penyimpangan, salah satunya sering diketahui sepasang warga berduaan tanpa hubungan yang sah. “Kami memang sering memantau kosan tersebut. Benar jika kami sering mendatangi kosan itu,” ujarnya.
Intinya, menurut dia, pihaknya memastikan tetap akan melakukan pengawasan secara maksimal. “Pengawasan, termasuk pada kosan yang lain,” tukasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)