PALEMBANG, koranmadura.com – Lurah di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Abu Bakar akhirnya dicopot oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam. Abu Bakar terbukti kedapatan menarik pungli izin usaha.
“Sesuai intruksi dari Bupati OI Ilyas Panji Alam, oknum lurah tersebut kami sanksi tegas. Dia dicopot sebagai lurah,” terang Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Gani kepada wartawan, Kamis, 31 Januari 2019.
Dikatakan Gani, Abu Bakar dicopot oleh bupati karena aksinya melakukan pungli terhadap masyarakat menjadi viral. Abu Bakar menantang dan tidak takut apabila dia dilaporkan ke atasannya.
“Perlu diketahui bahwa ini adalah sanksi tegas dari Pak Bupati agar tidak ada lagi lurah yang melakukan pungli. Siap-siap bakal kita copot jabatannya kalau masih berani,” kata Gani.
Secara tegas, Gani menyebut tindakan yang dilakukan oleh Abu Bakar sebagai Lurah Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara itu salah. Bahkan sesuai sumpah, sang lurah harus melayani masyarakat secara maksimal tanpa mengharapkan imbalan.
Terpisah, Camat Indralaya Utara Benhur sangat menyangkan sikap anak buahnya tersebut. Bahkan tindakannya yang viral di media sosial itu merupakan tindakan arogan.
“Kita sangat menyayangkan sikap lurah Timbangan ini. Jadi apa yang dilakukan itu merupakan tindakan arogansi dalam melayani masyarakat, ini pelajaran kami semua,” kata Benhur singkat.
Sebagaimana diketahui, aksi Abu Bakar yang meminta uang kepada warga yang mengurus surat izin usaha itu viral pada Rabu, 30 Januari 2019 kemarin. Dalam video berdurasi 86 menit itu, Abu Bakar meminta uang Rp 50 ribu sebagai biaya administrasi.
Bahkan dia meminta warga yang tidak terima untuk melapor ke Polda Sumsel maupun atasannya sekalipun. Aksinya itu seketika membuat heboh. “Kamu ngadu ke Polda terserah, itu hak kamu, silahkan. Mau mengadu kemana, mau ngadu ke atas langit juga silahkan. Kalau mau ya ayo, tidak mau ya sudah,” kata sang lurah sembari meminta uang.
Warga yang mengurus surat izin usaha pun sempat menanyakan alasan lurah meminta uang. Secara tegas Abu Bakar menjawab itu untuk keperluan pribadi. “Sekarang begini, pengantar sudah ada. Sekarang aku minta adm (administrasi) Rp 50 ribu. Ini pribadi aku, ini kan surat izin dagang, aku tidak pilih kasih,” tutup Abu Bakar yang berseragam putih mengenakan identitas lengkap. (DETIK.com/ROS/DIK)