SUMENEP, koranmadura.com – Pelaku tindak pidana perjudian jenis online bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dikatakan oleh Kasubbag Hunas Polres Sumenep, AKP. Moh Heri.
Menurutnya, perjudian dengan menggunakan sarana elektronik juga masuk pelanggaran UU ITE. “Itu sesuai dengan pasal 27 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE,” katanya.
Baca: Asyik Berjudi Online, Warga Sumenep ini Diciduk Polisi
Dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sementara sanksi bagi pelaku, dipidana dengan pidana judi jenis online bisa dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hal itu ditegaskan dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 19 tahun 2016.
Sebelumnya, Unit Resmob dan Unit Pidter Polres Sumenep telah mengamankan Mulyadi, warga Dusun Congcongan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep. Dia diamankan saat melakukan judi jenis online di bilik nomor 8 tepatnya di warnet “SINGA.NET” yang terletak di Jl. DR. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Dia melakukan tindak pidana perjudian jenis online melalui akun miliknya WINS.23 disitus judi online DEWA KASINO. Mulyadi sebelum diamankan telah memenangkan perjudian sebesar Rp3 ribu rupiah.
Barang bukti yang diamankan berupa, Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kertas bukti transfer tunai sebesar Rp. 695 ribu, satu unit hp warna putih merk HUMMER. satu ATM bank BRI dengan No. Seri : 6013 0100 1403 4269 atas nama Wiwin Setianingsih, satu lembar kertas bukti transfer dari no. rekening : 0095 0100 3401533 atas nama Wiwin Setianingsih ke rekening BRI dgn nomor rekening : 314901003554506 Kristin Asih Ameli sejumlah Rp. 645 ribu, dan mengamankan satu lembar pecahan uang kertas Rp. 50 ribu.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit monitor merk DELL warna hitam, satu unit CPU merk LENNOVO warna hitam, satu unit keyboard merk VOTRE warna hitam, dan satu unit mouse.
Akibat perbuatannya, Mulyadi dijerat dengan pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomoer 19 tahun 2016 tentang ITE. (JUNAIDI/ROS/VEM)