PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan musisi independen di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.
Penolakan itu dilakukan di depan kantor DPRD setempat, Senin, 18 Februari 2019. Ada dua alasan mereka menolak keras RUU Permusikan.
Pertama, terdapat pasal dalam RUU yang menghambat sekaligus memarjinalkan musisi independen di tanah air, dan kedua ada pasal yang mewajibkan musisi mengikuti kompetensi untuk mendapatkan sertifikat permusikan.
Dua pasal tersebut dinilai menguntungkan pada industri musik besar, dan menghambat pada proses musisi independen di tanah air.
Musisi asal Pamekasan yang ikut menolak RUU Permusikan, Indra X mengatakan, pasal yang mewajibkan musisi mengikuti kompetensi merupakan diskriminasi. Semestinya, kompetensi itu opsional, bukan kewajiban yang harus diikuti musisi.
“Uji kompetensi permusikan merupakan metode diskriminasi yang sangat berbahaya. Semestinya sertifikasi itu sifatnya pilihan atau oposional bukan diwajibkan,” kata Indra X.
Para musisi yang menolak RUU di depan kantor DPRD Pamekasan itu membawa peralatan musik. Mereka menyanyikan lagu-lagu kritikan terhadap wakil rakyat. Salah satu lagu yang disajikan yaitu karya Iwan Fals berjudul Wakil Rakyat. (RIDWAN/SOE/DIK)