NEW YORK, koranmadura.com – Aplikasi Tik Tok harus membayar denda sebesar USD 5,7 juta atau sekitar Rp 80 miliar atas tuduhan pelanggaran hukum terkait privasi anak-anak. Hal ini diungkap Komisi Perdagangan Federal (FTC), Jumat, 1 Maret 2019.
Menurut FTC, selain denda, aplikasi dan jejaring sosial berbagi video singkat itu juga membutuhkan pengguna di bawah 13 tahun untuk minta izin orang tua saat mendaftar sesuai regulasi federal.
“Semua video yang diunggah oleh pengguna di bawah usia 13 tahun juga akan dicopot,” sebut The Verge.
Disebut lebih lanjut, FTC menuding Tik Tok “secara ilegal sudah mengumpulkan informasi personal dari anak-anak” dengan tidak meminta izin orang tua ketika mendaftar dan secara meyakinkan telah melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Anak-anak (COPPA) di Amerika Serikat.
Denda juga berkaitan dengan Musical.ly, setelah merger dengan Tik Tok pada Agustus tahun lalu. Banyak pengguna Musical.ly yang berusia di bawah 13 tahun dan ada “ribuan keluhan orang tua bahwa anak-anak di bawah 13 tahun membuat akun Musical.ly.”
Tik Tok sudah memberikan tanggapan dan menegaskan bakal segera mengambil tindakan untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi anak-anak di bawah usia 13 tahun. (DETIK.comv/ROS/VEM)