SAMPANG, koranmadura.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang, Moh Amirudin, akhirnya angkat bicara setelah sebelumnya dikaitkan dengan kasus fee DD dan ADD yang diungkap mantan narapidana Junaidi yang kena OTT Desember 2016 lalu.
Diketahui, Moh Amirudin menjabat sebagai kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sampang yang tak lain membidangi urusan DD dan ADD waktu itu.
Baca: Mantan Terpidana Kasus Dana Desa di Sampang Beberkan Fakta Fee dalam Kasusnya
Kepada koranmadura.com, Moh Amirudin membantah adanya Fee DD dan ADD. Namun begitu pihaknya membenarkan bahwa sebelum peristiwa tersebut ada sebuah rapat dengan seluruh Camat se Kabupaten Sampang.
“Memang ada rapat sebelum OTT DD waktu itu, tapi dalam rapat tidak membicarakan soal penarikan fee, melainkan memabahas tentang progres kerja dan administrasi pekerjaan dari DD dan ADD TA 2016, serta membahas soal pengelolaan APBDes. Misal administrasi belum selesai agar diselesaikan,” tuturnya, Selasa, 12 Maret 2019.
Bahkan Amirudin dengan tegas menjawab seluruh pertanyaan pihak Polda dan Pengadilan mengenai kasus tersebut. Tidak hanya itu, dirinya mengaku baru mengetahui adanya organisasi paguyuban camat saat acara rapat tersebut selain yang diketahuinya yaitu Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang dipimpin oleh Abdullah Hidayat atau Wakil Bupati Sampang saat ini.
“Dua kali saya dipanggil, pertama di Polda Jatim yang kedua di Pengadilan Tipikor Surabaya, saya sudah berkata apa adanya kalau tidak ada penarikan fee DD,” tegasnya.
Sebelumnya Junaidi, mantan Camat Kedungdung yang telah bebas dari penjara 9 Maret 2019, mulai membeberkan adanya penarikan fee DD dan ADD yang dinyatakan terstruktur. Penarikan fee DD dan ADD itu terjadi sebesar 7,5 persen dengan bagian 4 persen untuk Camat, 3,5 persen untuk Kabupaten. Dalam testimoni itu, Junaidi menyampaikan bahwa saat dirinya dibui, setelah dirinya menyampaikan semua aliran fee tersebut bakal ada tersangka baru.
“Awalnya Polda Jatim mengatakan di Media akan ada tersangka baru, tapi hingga saya bebas dari penjara kasus itu lenyap,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan fakta dan bukti lain serta saksi kunci jika kasus ini dibuka lagi. “Semua camat saya rasa tahu tapi pura-pura tidak tahu-menahu,” tegasnya.
Adanya fee DD kala itu, membuat Polda Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan Kantor cabang Bank Jatim setempat yang berada di Jalan Wahid Hasyim, pada Desember 2016 lalu. Hasil OTT setidaknya polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.
Dari Operasi itu, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni Almarhum H. Kun Hidayat selaku Kasi PMD Kantor Kecamatan Kedungdung dan Junaidi selaku Camat Kedungdung. Saat menjalani masa tanahan, Alm Kun meninggal di Rutan Klas II B Sampang. (MUHLIS/ROS/VEM)