SAMPANG, koranmadura.com – Masih terganjal soal pembebasan lahan, proses pembangunan Sodetan (Flood way) Kali Kamoning yang berlokasi di titik Desa Pasean, Kecamatan Sampang, menjadi tersendat.
Sekitar pukul 09.00 wib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemanggilan terhadap warga Desa Pasean yang mengklaim lahannya menjadi terdampak.
Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Sampang, Moh Jalil mengatakan, pemanggilan warga atas nama Tofik dikarenakan yang bersangkutan mengklaim lahannya menjadi terdampak. Pemanggilan warga tersebut untuk mengklarifikasi kepemilikan dokumen sah tanah yang diklaimnya.
“Kami panggil warga tersebut hanya untuk klarifikasi saja berkenaan dengan kepemilikan dokumen-dokumen tanahnya. Selama ini, warga tersebut yang kerap menghalangi pelaksanaan program pembangunan Sodetan,” tuturnya.
Lanjut Jalil, sapaan akrabnya mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukannya, warga tersebut memiliki dokumen berupa patok D. Dari bukti dokumen tersebut pihaknya mengaku akan menyerahkan kepada Dinas PUPR agar diproses lebih lanjut ke Agraria untuk dilakukan pengukuran tanah.
“Dokumen-dokumen tanah yang dimiliki warga itu sebagai acuan untuk pengukuran tanahnya ke BPN biar supaya diganti rugi,” jelasnya.
Lebih jauh Jalil menjelaskan, dari hasil klarifikasi dokumen, warga tersebut diketahui mempunyai lahan seluas 1.600 meter persegi. “Patok D nya tercatat di kepala Desa setempat. Dan sementara ini hanya pak Tofik yang kami panggil karena tanahnya yang Paling luas. Sedangkan warga lainnya nanti mengikuti,” pungkasnya.
Sementara Tofik, warga asal Desa Pasean, Kecamatan Sampang, mengaku tidak bermaksud menghalang-halangi kegiatan pemerintah. Bahkan dirinya mengaku setuju terhadap kegiatan pemerintah asalkan hak miliknya diperhatikan. Dirinya mengaku, lahan yang yang dimilikinya yaitu sebanyak dua bidang tanah dengan masing-masing seluas 1.300 meter persegi dan 300 meter persegi.
“Lahan saya ada dua bidang. Ada pohon jatinya dan ditebang semua. Tanah saya ada dokumennya dan ada surat tanda bukti belinya dari arisan. Harapan saya jika mau dimanfaatkan, pemerintah harus memperhatikan. Sebab selam ini hanya ada janji mau ganti ruginya, tapi sampai sekarang tidak ada. Yang mengherankan, biasanya sebelum proyek dikerjakan, itu harus dilakukan pembebasan lahan, malah ini dikerjakan duluan sebelum dilakukan pembebasan lahan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebagian pengerjaan paket I yang belum selesai diperkirakan sepanjang 1,5 km yang meliputi sheetpile, bronjong tebing dan kontruksi pasangan batu dengan struktur minipile yang disesuaikan dengan kondisi tanah di lokasi. Lokasi pengerjaan tersebut juga meliputi di wilayah Desa Pasean, Kecamatan Sampang.
Sedangkan pengerjaan pembangunan pengendali banjir berupa normalisasi dan penguatan tebing di Sungai Kali Kamoning ini dibagi menjadi dua paket, paket I dikerjakan oleh PT Adi Karya Persero dengan total kontrak senilai Rp 205,4 miliar. Kemudian paket II dikerjakan oleh PT Rudi Jaya-PT Jatiwangi KSO dengan total nilai kontrak Rp 159,9 miliar. Kedua paket mega proyek ini sifatnya multi years yaitu dikerjakan selama 3 tahun sejak 2017 lalu. (MUHLIS/ROS/VEM)