SAMPANG, koranmadura.com – Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Sampang, Madura, Jawa Timur Harunur Rosyid mengklaim lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn merupakan lahan milik Pemkab.
“Majelis hakim menolak gugatan pihak penggugat karena hakim menilai syarat formil penggugat dinyatakan masih belum memenuhi syarat atau cacat. Ada empat kekurangan penggugat diantaranya terkait kuasa hukumnya dan objek gugatannya,” tutur Harunur Rosyid saat ditemui di kantornya, Kamis, 14 Maret 2019.
Dengan demikian, kata Harun, sapaan akrabnya, dalam peradilan tersebut pihak penggugat telah dikalahkan.
“Jadi jika ada pihak yang mengatakan tidak ada yang menang atau yang kalah, terserah. Kami dari pemkab mengatakan, kamilah pemenangnya,” tegasnya.
Lanjut Harun membeberkan, lahan yang digugat oleh warga yaitu lahan di persil 76 yang saat ini sudah bersertifikat. Lahan di persil 76 sebagaimana berdasarkan gambar peta yang dimilikinya yaitu berada di belakang RSUD.
“Persil 76 itu sudah ada bukti sertifikat dan gambar petanya, dan sekarang sudah dibangun rumah dinas dokter di belakang rumah sakit,” terangnya
Sedangkan lahan di persil 75 dan 77 yang saat ini ditempati gedung RSUD masih proses sertifikasi. Bahkan menurutnya, gugatan dari pihak penggugat keliru dan di luar nalar karena melebihi luasan lahan yang digugat yaitu seluas 22.800 meter persegi.
“Tidak tahu peta apa yang dimiliki penggugat. Padahal ini loh kami ada gambar peta sejak zaman belanda yang dokumen aslinya ada di pak lurah, dan peta ini yang digunakan untuk bayar pajak. Dan soal luasan yang digugat oleh penggugat, itu tidak masuk akal karena itu sampai ke rumah dr Bahrawi hingga ke kantor parpol Golkar. Nah terus kenapa yang digugat hanya pemkab, kenapa tidak semuanya yang digugat,” tuturnya.
Lebih jauh pihaknya menjelaskan, berkenaan dengan pengukuran lahan RSUD yang dengan tanpa melibatkan penggugat karena bukan termasuk syarat utama.
“Tidak kewajiban kami mengundang penggugat, syarat utama pengukuran tanah itu harus mewakili pihak-pihak perbatasan dan semuanya sudah kami undang dan itu menjadi ranah BPN. Nah kalau ada keberatan, silakan ke BPN dan tunggu 90 hari, kalau tidak ada keberatan maka proses peta bidang dan sertifikasi terus jalan,” tegasnya
Di sisi lain pihaknya mengatakan, proses sertifikasi yang dilakukan pemkab sebagai bentuk penyelamatan aset. Tidak hanya itu, setelah dilakukan sertifikasi tentunya untuk meningkatkan pelayanan RSUD dengan proses akreditasi status RSUD. Sehingga manakala ada pihak yang hendak menggugat, maka pihaknya tetap mempersilakan.
“Yang jelas kami bukan mau bermusuhan dengan masyarakat, kami hanya menyelamatkan aset, itupun juga kepentingan masyarakat juga kan. Kami hanya ingin memperjelas status aset negara. Nah sekarang kenapa RSUD masih belum bersertifikat, ya karena kami diganggu terus. Kalau kita diganggu seperti ini terus, Sampang tidak akan maju karena tidak bisa membangun apa-apa dan melakukan pengajuan akreditasi. Kalau semisal masih ada yang mau menggugat ya silakan, kami juga punya bukti kuat. Toh semisal kami digugat kalah, dan harus ada ganti rugi, maka harus ada keputusan pengadilan yang inkrah agar ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)