SAMPANG, koranmadura.com – Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 15 Maret 2019, kemarin siang, Sundakir alias Dekir (54) pelaku pedofilia tiga bocah SD di wilayah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Polres setempat menetapkannya sebagai tersangka.
“Pelaku kekerasan seksual terhadap tiga bocah SD statusnya sudah tersangka. Namun modusnya masih kami dalami. Jadi tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sampang, AKB Budi Wardiman, melalui KBO Reskrim, Ipda Slamet, Sabtu, 16 Maret 2019.
Slamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi, dari semua keterangannya, menurut dia, ada perbuatan tersangka yang mengarah ke pencabulan, yakni tersangka mengakui jika telah meraba pipi, dada, dan kemaluan korban.
“Untuk mengarah pada persetubahan dengan korban masih kami dalami. Soal tersangka tidak mengakui, itu sudah biasa, makanya kami periksa dulu,” tambah Slamet.
Meski keterangan tersangka asal Demak, Jawa Tengah, ini berkelit, namun hasil visum ketiga korban yang dikeluarkan oleh RSUD setempat menunjukan bahwa ada luka robek dibagian organ vital para korban.
“Keterangan lebih lanjut tunggu rilis. Kemungkinan ada korban lain, cuma dari pihak keluarganya tidak mau melapor karena aib,” ujarnya. “Saat ini tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kabid P2TP2A Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Sampang, Masruroh, menyampaikan, ketiga korban yang masih duduk di kelas 3 dan 4 SD, yakni Mawar (10), Melati (10) dan Kenanga (9), itu mengalami trauma.
“Ketiga korban sekarang mendapat pendampingan dari kami. Sejak peristiwa, tim kami telah mendampingi korban. Pendampingan ini untuk membangun kembali dan memulihkan mental korban,” tuturnya. (MUHLIS/FAT/VEM)