SAMPANG, koranmadura.com – Penahanan R, guru sukwan salah satu MTs di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini mendapat penangguhan. R terjerat kasus hukum karena diketahui sebagai penyebar konten hoaks Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, di media sosial Facebook (FB).
“Yang jelas untuk penyebar hoaks kami akan amankan. Nah untuk penyebar hoaks Bupati sudah kami amankan dan diperiksa, sekarang penahanannya ditangguhkan karena permohonan Kemenag, karena Kemenag menjamin R tidak akan melakukan tindak pidana atau kabur,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Kamis, 28 Maret 2019.
Alasan lainnya, AKBP Budi mengatakan, penagguhan penyebar hoaks Bupati juga didasarkan atas tugasnya sebagai guru sukwan di lembaganya. R sendiri yang mempunyai kemampuan IT sangat dibutuhkan tenaganya untuk pelaksanaan UNBK di lembaganya.
“Karena kemampuannya, dan tidak ada yang bisa menggantikannya, akhirnya Kemenag memohon kepada kami supaya R dapat membantu lembaganya hingga pelaksanaan UNBK selesai,” ujarnya.
Ditanya status R saat ini, AKBP Budi mengatakan bahwa R merupakan penyebar hoaks dan dikenakan pasal ITE. Meski sekarang dilakukan penangguhan, proses hukum R dikatakannya tetap berjalan.
“Sampai kapan penangguhannya, ya lihat sampai selesai UNBK, yang jelas prosesnya tetap berjalan dan semisal nanti dibutuhkan untuk pemeriksaan ya kami panggil lagi. Yang bersangkutan dikenakan undang-undang ITE. Sedangkan ancaman hukumannya, karena yang bersangkutan penyebarnya maka yang jelas lebih tinggi dari pembuat konten hoaksnya,” pungkasnya.
Sementara Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Faizal Ramadhani mengaku sejauh ini masih belum mendengar informasi terkait penangguhna guru sukwan yang terjerat kasus penyebaran hoaks Bupati Sampang.
“Kami belum tahu itu, dan kami pun baru dengar. Bisa jadi kepala yang melakukan permohonan penangguhan. Karena saya pribadi belum tahu persis, saya coba koordinasi dulu,” tuturnya singkat. (MUHLIS/ROS/VEM)