SAMPANG, koranmadur.com – Kasus pencurian kotak surat suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, saat ini masih diselidiki Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dua pelaku pencurian kotak surat suara tersebut diketahui berinisial Y (35), dan R (20). Keduanya merupakan warga desa setempat. Mereka melakukan kegaduhan diduga karena salah satu kontestan legislatif yang didukungnya kalah.
Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Insiatun mengatakan, kasus penjarahan yang terjadi di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, sudah memasuki tahap gelar perkara pertama.
Namun demikian, untuk memastikan kasus tindak pidananya, pihaknya mangaku masih melakukan investigasi bersama melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami masih gelar perkara yang pertama dengan Gakkumdu serta melakukan investigasi,” tuturnya, Senin, 22 April 2019.
Seperti diketahui, kedua pelaku mencurmencuri dan membawa kabur kotak surat suara khusus DPRD menggunakan Mobil Ertiga warna silver bernopol M 1697 HI. Bahkan saat kabur, kendaraan pelaku nyaris menabrak truk Dalmas milik polisi yang melakukan penghadangan. (MUHLIS/ROS/VEM)