SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menargetkan rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan rampung pada 24 April 2019 mendatang.
Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sampang, Ach Ripto menjelaskan, berdasarkan tahapannya, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) keseluruhan di setiap kecamatan yang berjumlah kurang dari 200 TPS, maka proses rekapitulasi surat suaranya berlangsung hingga 24 April 2019 mendatang. Sedangkan Jumlah TPS keseluruhan di kecamatan sebanyak 201 hingga 400, proses rekapitulasinya berlangsung hingga 29 April mendatang.
“Kalau jumlah TPSnya 401 hingga 600, proses rekapitulasinya berlangsung hingga 30 April. Sejauh ini, pada H+2 proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, sejumlah PPK melaporkan proses rekap rata-rata sudah terselesaikan hingga 8-12 Desa. Tapi ada kecamatan yang sudah menyelesaikan hingga tinggal separuh pengerjaan rekap seperti di Kecamatan Pengarengan dan Karang Penang,” jelasnya, Senin, 22 April 2019.
Namun lanjut Ripto, dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, Jumlah TPS terbanyak hanya terdapat di Kecamatan Sampang yaitu sebanyak 415 TPS. Sedangkan di Kecamatan lainnya rata-rata berjumlah 201-400 TPS, sehingg tenggat waktunya hingga 29 April mendatang.
“Kami berharap kepada PPK, untuk proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan agar diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan dan dihitung sesuai dengan data yang ada. Jadi kalau ada permasalahan di bawah, PPK diharapkan mampu menyelesaikannya di bawah, sehingga tidak lagi harus dibawa ke tingkat kabupaten. Kami juga berharap Panwas juga ikut berperan aktif mengawasi proses rekapitulasi di Kecamatan serta terlibat penuh jika ada persoalan,” harapnya.
Disinggung sanksi bagi PPK yang melewati jadwal, Ripto mengaku limit waktu proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan diakuinya sama, hanya saja ada pembatasan berdasarkan jumlah TPS yang ada.
“Memang tidak ada sanksinya, cuma supaya kinerja PPK lebih disiplin. Dan Pembahasan di bawah memang tidak semudah yang diperkirakan, karena nantinya harus menyelesaikan bantahan, masukan, atau semacamnya dari saksi. Sedangkan proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten masih terjadwal pada 2-7 Mei 2019 mendatang,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)