BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan wartawan yang bertugas di Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis, 02 Mei 2019.
Kedangan tersebut ingin mempertanyakan putusan hakim yang membebaskan terdakwa pemukulan terhadap Ghinan Salman. “Kedatangan kami untuk mempertanyakan putusan hakim terkait Ghinan Salman yang dipukul oleh JM, salah satu ASN,” teriak orator aksi, Jimhur Saros.
Menurut Jimhur dan kawan-kawan, jelas-jelas JM melakukan pemukukan kepada Ghinan Salman saat melakukan peliputan. Namun, lanjut Jimhur, sapaan akrabnya, terdakwa malah dibebaskan.
“Ada apa ini kok dibebeskan Bu? Sudah jelas ada pemukulan, tapi tetap dibebaskan,” tanyanya
Selain itu, para wartawan juga mempertanyakan hati nurani para hakim. “Kalau ibu umpamakan keluarga ibu yang dipukul apakah ibu akan diam saja? Dan membiarkan orang yang memukul dibebaskan,” tanyanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Susanti Asri Wibawani menyampaikan bahwa putusan yang diberikan kepada terdakwa tersebut adalah wewenang dari hakim, pihaknya berdalih hanya memantau proses persidangan saja.
“Bebas tidaknya terdakwa adalah putusan hakim dengan melakukan beberapa pertimbangan,” tegasnya.
Meski ditemui oleh Ketua PN, sejumlah wartawan mengaku kecewa lantaran Hakim yang memberikan putusan tidak bisa hadir di hadapan mereka. Tetapi mereka mengancam akan melakukan aksi besar-besaran terhadap putusan yang tidak adil ini. (MAIL/SOE/DAN)