BANGKALAN, koranmadura.com – Mahfud, Caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuding ada indikasi pengurangan suara yang merugikan PDIP saat digelar rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Bangkalan, Jumat, 3 Mei 2019. Dia geram atas dugaan indikasi pengurangan suara yang dinilainya merugikan PDIP tersebut.
Pihaknya heran dengan Bawaslu setempat yang tidak melakukan keberatan ketika terjadi perbedaan suara. “Saya juga heran kepada Bawaslu kok diam kalau ada perbedaan data, karena Bawaslu juga punya data, jadi ini pertanyaan besar, apa sih fungsinnya Bawaslu itu sebenarnya,” tanya Mahfud saat diwawancarai oleh awak media.
Seharusnya, kata Mahfud, pihak Bawaslu itu tidak perlu menunggu ada protes, namun jika ada perbedaan data dari pihak KPU dengan data pihak Bawaslu langsung disetop terlebih dahulu.
“Bawaslu kan punya data, jadi kalau ada perbedaan data dengan KPU mestinya Bawaslu langsung memprotes, tidak usah menggu ada protes dari saksi,” tegasnya.
Sementara Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan menyampaikan, tugas dan wewenang KPU dengan Bawaslu berbeda. Jadi, lanjut Mustain, saksi yang mendapatkan mandat dari setiap parpol memiliki hak berargumen.
“Silakan dilakukan semaksimal mungkin untuk menyampaikan pendapatnya jika ada perbedaan perolehan suara, jika masih belum puas, silakan membuat laporan resmi ke Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu,” imbuhnya.
Mustain menyampaikan, ada 17 laporan konstitusional yang dilakukan Caleg atau Parpol yang merasa dirugikan. Pihaknya juga sudah merekomendasikan perbaikan di 150 TPS yang tersebar 10 desa di 3 kecamatan.
“Selain itu masih ada 55 TPS lainnya yang sedang dalam kajian kami dari Bawaslu,” tuturnya. (MAIL/ROS/DIK)