SAMPANG, koranmadura.com – Selama bulan Ramadan, jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur dipangkas lima jam dari 37 jam hari normal.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan menjelaskan, pengurangan jam kerja berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 394 Tahun 2019 dan SE Bupati Sampang No 065/287434.032/2019 tentang ketentuan hari dan jam kerja ASN di lingkungan pemkab Sampang selama bulan Ramadhan 1440 H.
“Selama Bulan puasa jam kerja dinas dipangkas hingga lima jam lamanya. Pengurangan itu berdasarkan aturan yang berlaku,” tuturnya, Rabu, 8 Mei 2019.
Lanjut Aba Wawan sapaan akrabnya merinci, Senin-Kamis yaitu dimulai pukul 07.30 -14.45 WIB. Sedangkan di hari Jumat yaitu pukul 07.30-11.00 WIB. Kemudian bagi ASN yang enam hari kerja, maka jam kerjanya yaitu untuk hari Senin – Kamis pukul 07:30 – 13:45 WIb, hari Jumat pukul 07:30 – 11:00 WIb dan hari Sabtu pukul 07:3- 11:30 WIB.
“Jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini tidak hanya berubah, tetapi juga berkurang dari biasanya sekitar 5 jam, dalam satu minggu biasa bekerja selama 37 jam 30 menit, kali ini menjadi 32 jam 30 menit,” paparnya.
Namun demikian, pengurangan jam kerja tersebut diklaimnya tidak akan mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Memang cuacanya sering berubah, kadangkala ASN terlihat mengantuk. Tapi untuk soal kerja, para ASN tetap menyelesaikan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Lebih jauh Aba Wawan menjelaskan, untuk jam kerja satuan pendidikan di Kabupaten Sampang diatur oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang sesuai dengan kalender pendidikan dan peraturan yang berlaku dengan catatan, jumlah jam kerja tidak kurang dari 32 jam 30 menit per minggunya.
“Untuk absensi elektronik (face print) ASN dapat dilaksanakan 15 menit sebelum jam masuk dan 15 menit setelah jam pulang,”pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)