BANGKALAN, koranmadura.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HR (29), asal Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria tersebut diketahui hendak mencuri motor warga, Minggu, 19 Mei 2019.
Kapolsek Blega AKP Edy Tjahyono Putro menerangkan, Kejadian itu bermula saat motor Honda Vario dengan nopol M 4420 GN warna hitam milik WY, asal Desa/Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diparkir di Halaman Pendopo Kecamatan Setempat. Secara tidak sengaja, WY yang sedang mengikuti acara buka bersama itu sekitar pukul 20.00 wib, melihat aksi pelaku yang hendak membawa kabur motornya yang sedang diparkir.
“Wahyudi Datang ke acara buka bersama dengan temannya, AM, dan motornya diparkir di depan halaman pendopo. Korban berterik-teriak maling karena motornya dibawa oleh orang tak dikenal, didengar oleh warga jadi banyak warga sekitar yang ikut mengejarnya juga,” tutur Edy, Senin, 20 Mei 2019.
Pelaku, kata Edy, sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, namun dengan banyaknya warga yang mengepung maka membuat pelaku tak bisa berkutik, akhirnya warga membawanya ke kantor polisi setempat.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap korban, namun karena dibantu oleh warga yang ada di sekitar, akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi,” jelasnya.
Kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang didapat setelah melakukan pemeriksaan, diantaranya satu unit motor Honda Vario, satu kunci T yang terbuat dari besi ujungnya dilancipkan dengan ukuran panjang 7,5 cm dan satu celana jeans pendek warna biru. (MAIL/ROS/VEM)