Hadi Wiyono, 33 tahun, tidak menyangka usahanya akan mengalami kebangkrutan setelah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dalam pengadaan 1.365 ekor kambing etawa. Selain bangkrut, dua lokasi peternakannya harus dijual untuk melunasi hutang ke bank dan pengusaha lainnya, yang ia gunakan untuk membeli kambing.
Awalnya, warga Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang itu, menganggap kerjasama itu sebagai peluang pengembangan usaha. Sebab, selama ini dari PT. Lumajang Etawa, miliknya, ayah dua orang anak itu hanya memproduksi susu kambing yang dijual ke pengepul.
Berawal dari program bantuan kambing etawa oleh Pemkab Bangkalan, Hadi, panggilan akrab Hadi Wiyono, ditunjuk sebagai suplier atau rekanan. Penunjukan itu, dilakukan langsung oleh Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, yang menemui Hadi di rumahnya sekitar Februari 2017 lalu.
Saat itu, Hadi diminta membantu mengadakan 1.365 ekor kambing etawa untuk disalurkan ke 273 desa di Bangkalan. Rinciannya, 273 ekor kambing jantan dan 1.092 ekor kambing betina.
Sebagai tanda jadi, Momon, panggilan sang bupati,yang saat itu didampingi Robi, orang dekatnya, menyerahkan uang muka sebesar Rp 92 juta, sisanya akan dibayar setelah seluruh kambing diterima masing-masing desa. Karenanya, ia diminta membuka rekening di Bank Mega Bangkalan, sebagai bank yang ditunjuk untuk program tersebut.
“Saya membeli kambing-kambing itu dari para pedagang di Lumajang, karena kambing yang saya punya jumlahnya tidak sampai 200 ekor,” cerita Hadi, saat ditemui di rumahnya, awal April lalu.
Pertemuan itu dilanjutkan dengan pembahasan kesepakatan pada April 2017 di Kantor Bupati Bangkalan. Dalam kesepakatan lanjutan, Robi meminta Hadi membuka rekening di Bank Mega Bangkalan untuk pembayaran uang pembelian kambing dari masing-masing desa.
Saat itu, cerita Hadi, tidak dijelaskan mengapa harus membuka rekening di Bank Mega dan tidak menggunakan rekening PT Kambing Etawa.
Sejak Agustus hingga November 2017, Hadi mengirimkan kambing itu secara bertahap dan diterimakan ke masing-masing desa di kantor kecamatan. Bahkan, ia juga sudah mengganti kambing yang mati atau tidak sesuai dengan standar yang disepakati.
Sesuai kesepakatan, seharusnya pelunasan sisa pembayaran itu tuntas akhir Desember 2017. Namun, hingga melewati tahun anggaran, pelunasan itu tidak terjadi. Bahkan hingga saat ini, Hadi masih menanggung hutang akibat tidak jelasnya proses pelunasan tersebut.
Program bantuan kambing etawa di Kabupaten Bangkalan, merupakan program yang dilaksanakan di seluruh desa di Bangkalan. Program inisiatif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dananya bersumber dari Dana Desa (DD) dan APBD 2017.
Program itu, rencananya akan dikelola oleh masing-masing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan target menumbuhkan produk unggulan baru berupa produksi susu kambing.
Syaratnya, setiap desa, melalui Dana Desa masing-masing menganggarkan Rp 23,750 juta untuk pengadaan kambing etawa. Rinciannya Rp 10 juta untuk pengadaan kambing etawa jantan dan Rp 13,750 juta untuk pengadaan empat ekor kambing etawa betina. Selanjutnya, pemerintah kabupaten membantu pembangunan kandang dengan dana sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing desa melalui APBD setempat.
Sehingga total nilai program itu sebesar Rp 9,2 miliar yang terdiri dari anggaran pembelian kambing yang bersumber dari APBDesa sebesar Rp 6,48 miliar dan anggaran pembangunan kandang bersumber dari APBD Bangkalan sebesar Rp 2,73 miliar.
“Anggaran itu harus tercantum dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) 2017 sebagai persyaratan pencairan, termasuk pencairan dana Rp. 10 juta yang dari APBD Bangkalan,” kata seorang kepala desa asal Kecamatan Kokop.
Pada Oktober hingga Desember 2017, dana yang bersumber dari APBD Bangkalan itu dicairkan. Penyalurannya langsung ke rekening masing-masing desa dan dipindah bukukan ke rekening BUMDes. Disusul penyaluran dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang cair secara bertahap .
Dari data yang ditunjukkan sejumlah operator desa, dana dari Pemkab Bangkalan itu cair secara utuh ke rekening desa sebesar Rp 10 juta sebagai dana stimulan untuk program tersebut yang selanjutnya harus digunakan untuk membangun kandang.
Program ini menjadi masalah, saat proses pembayaran uang kambing yang bersumber dari DD, terhambat ditambah permintaan setoran dan pemotongan uang pembayaran dari desa dengan alasan untuk fee proyek maupun biaya sosialisasi yang dilakukan oknum yang mengaku suruhan Robi.
Bukti adanya pemotongan itu, terlihat dari adanya selisih antara pengeluaran uang di Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan kuitansi bukti setor ke rekening Hadi Wiyono. Selisih pencatatan dengan realiasi ini terjadi di beberapa kecamatan, diantaranya di Kecamatan Blega.
Misalnya, Di BUMDes Bina Karya, Desa Gigir, Kecamatan Blega. Berdasar realisasi pada SPJ BUMDes tersebut tercatat membayar uang pembelian kambing sebesar Rp 13.750.000. Namun pada bukti transfer ke rekening BCA nomor 125375111 milik Hadi Wiyono, tertanggal 12 Desember 2017 hanya tercatat Rp 13.450.000 atau ada selisih Rp 300 ribu.
Demikian juga dengan BUMDes lain di kecamatan tersebut. Misalnya BUMDes Jaya Mandiri Desa Karang Panasan yang dalam SPJ tercatat melakukan pembayaran ke rekening yang sama sebesar Rp 13.750.000 namun pada bukti transfer hanya tercatat sebesar Rp 13.550.000 atau ada selisih Rp 200 ribu .
Khusus Kecamatan Blega yang melakukan pembayaran melalui rekening BCA milik Hadi, total selisih antara yang tercatat dalam SPJ dengan realisasi yang tercatat di bukti transfer maupun yang tercatat pada buku rekening milik Hadi sebesar Rp 219.000. Pemotongan ini juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya.
“Cara pembayaran oleh BUMDes ke suplier ada yang melalui transfer ke rekening BCA dan rekening Bank Mega, ada juga yang diserahkan melalui melalui Camat dan disetor ke DPMD. Dari DPMD disetor ke Robi. Dari Robi tidak pernah diserahkan ke Hadi Wiyono sebagai suplier,” kata aktivis Rumah Advokasi Rakyat (RAR), Risang Bima Wijaya, di Bangkalan, Kamis, 2 Mei 2019.
Uang pembayaran yang diserahkan secara tunai, kata Risang, oleh Robi disetorkan ke rekening milik Hadi Wiyono di Bank Mega.
Rupa-rupanya, permintaan Robi agar Hadi Wiyono membuka rekening di Bank Mega untuk memudahkan pelaksanaan program dan pembayaran pajak, hanyalah modus belaka. Sebab, sejak rekening itu dibuat, Hadi yang kini berprofesi sebagai makelar mobil bekas itu tidak pernah memegang buku tabungan di Bank Mega itu.
Buktinya, Robi yang saat itu merupakan salah satu karyawan di bank tersebut, dengan mudah melakukan penarikan dan pemindah bukuan tanpa sepengetahuan Hadi Wiyono, pemiliknya.
Dari print out buku tabungan bernomor rekening 02-314-00-29-00414-6 milik Hadi Wiyono itu, terjadi beberapa kali penarikan dana dan pemindah bukuan. Hingga dari total saldo yang seharusnya Rp 1,65 miliar, hanya tersisa Rp 33 juta.
“Padahal saya tidak pernah melakukan penarikan uang di rekening tersebut. Jangankan melakukan penarikan, buku rekeningnya juga bukan saya yang pegang, tapi ada di Pak Robi,” kata Hadi Wiyono.
Siapa Robi?
Hal yang menarik dalam kasus ini adalah peran Robi, seorang pecatan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang lalu bekerja di Bank Mega Bangkalan, namun bisa mengatur jalannya sebuah program di Bangkalan. Siapa dia sebenarnya?
Tidak banyak yang tahu tentang sosok pria dengan tahi lalat di bawah bibir bagian kiri ini. Bahkan, keberadaannya sekarang juga tidak ada yang tahu, sejak resign dari Bank Mega pasca Pilkada Bangkalan lalu yang melengserkan sang bupati.
Aktivis Jaringan Kawal Jatim (Jaka Jatim), Mathur Khusairi, juga sudah mencoba menggali sosok Robi dari sejumlah pihak, termasuk Bank Mega, namun tidak memperoleh informasi yang jelas.
“Kami hanya memperoleh informasi di asalnya dari Pamekasan dan informasinya sekarang ada di Pamekasan. Tapi kami juga tidak punya informasi lengkapnya,” kata Mathur.
Kedekatan Robi dengan Bupati Momon, karena keduanya sama-sama anggota salah satu komunitas touring di Bangkalan. Kedekatan itu yang dijadikan peluang oleh Robi untuk mengais keuntungan dari proyek-proyek di Bangkalan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa, Robi yang menjadi inisiator pertama. Menurut beberapa sumber, gagasan itu disampaikan Robi di sebuah kafe di Surabaya. Saat itu, Momon hendak kembali maju dalam Pilkada Bangkalan melalui jalur independen. Sebagai pendekatan ke kepala desa, Robi menawarkan gagasan program berupa bantuan kambing etawa untuk semua desa di Bangkalan.
Nama Robi disebut sebagai orang yang diduga melarikan uang pajak proyek tersebut yakni, senilai Rp 114 juta. Dia juga yang membawa kabur uang pembayaran kambing yang diperkirakan mencapai Rp 1,6 milar.
Ia juga disebut-sebut dalam hasil audit BPK RI tahun anggaran 2017 sebagai orang yang menentukan harga kambing, biaya kandang, dan hal-hal yang menyangkut uang dalam proyek kambing etawa Bangkalan.
Bahkan, dalam proyek ini, Robi yang dikenal sebagai orang dekat Makmun Ibnu Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan, bisa mengendalikan keuangan daerah. Buktinya, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Samsul, bisa mencairkan uang pembayaran kambing, dari APBD Bangkalan meski persyaratan belum lengkap.
Robi juga disebut-sebut memotong uang dari 18 kecamatan di Bangkalan, sebesar Rp 3 juta per kecamatan hanya dengan dalih perintah bupati untuk biaya sosialisasi.
“Kami tidak tahu dia sekarang kabur kemana. Di rumahnya juga kosong. Di tempatnya di Pamekaan, juga belum ditemukan. Konon kabarnya, kemana-mana dia dikawal oleh seorang tentara,” ungkap Risang.
Butuh Penanganan Obyektif dan Berani
Ketua Jaringan Kawal Jatim (Jaka Jatim), Mathur Husyairi, mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa di Bangkalan, disebabkan karena program tersebut dilaksanakan secara terburu-buru dan tanpa perencanaan yang matang. Sehingga, saat diluncurkan, belum ada persiapan yang memadai, baik di tingkat kabupaten maupun di masing-masing desa.
“Kalau melihat dari urutan kasusnya, dari gagasan hingga pelaksanaan tidak sampai satu tahun. Padahal ini program besar yang pendanaannya menggunakan dua sumber, yakni APBDesa dan APBD Kabupaten,” kata Mathur Kusairi, Kamis, 2 Mei 2019.
Di tingkat kabupaten, jelas dia, tidak ada payung hukum soal mekanisme penyaluran dan pemanfaatan serta pengembangannya. Program yang menyedot dana APBD hingga Rp 2,73 miliar ini tanpa didukung perangkat program yang memadai, seperti adanya Tim Monitoring dan Tim Verifikasi yang sudah dibekali dengan pemahaman yang lengkap tentang program tersebut.
Nampaknya, tim yang terbentuk hanya sekadar formalitas. Indikasinya, nyaris tidak ada kesempatan tim tersebut untuk mendapatkan sosialisasi yang utuh tentang program. Tim itu juga tidak memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi karena program yang “dadakan”.
Selain itu, program itu terkesan dipaksakan dan tidak didukung oleh kajian partisipatif, untuk melihat kesesuaian dengan kebutuhan dan potensi di masing-masing desa. Sehingga, di beberapa lokasi, kambing justru mati akibat kesulitan pakan.
Sementara di tingkat desa, belum semua desa terbentuk BUMDes sebagai pengelola. Badan usaha tingkat desa itu, dibentuk secara mendadak setelah program tersebut akan dilaksanakan.
“Mereka juga tidak dibekali dengan pelatihan tentang pemeliharaan kambing etawa, sehingga tidak paham pola perawatan etawa, bahkan cenderung diperlakukan sama dengan kambing lokal,” jelas Mathur.
Jaka Jatim, kata dia, sudah beberapa kali bertemu pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk meminta agar kasus tersebut segera dituntaskan. Sebab, sejak dikeluarkannya Sprindik pada Mei 2018, belum ada satupun tersangka kasus itu yang sudah ditetapkan. Kejaksaan, jelas dia, harus berani mengusut sekalipun harus berbenturan dengan kekuasaan atau kekuatan lain di luar pemerintahan di Bangkalan.
Kejari Bangkalan masih sebatas memeriksa beberapa pihak, diantaranya dari unsur desa, Badan Anggaran dan suplier. Sementara pihak yang menjadi sumber utama adanya kasus ini, yakni mantan Bupati Bangkalan, belum diperiksa.
“Kalau hanya kepala desa dan kepala dinas yang diperiksa, itu rencek sekali,” kata Mathur.
Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR), Risang Bima Wijaya, mengatakan tidak ada alasan Kejari tidak memeriksa mantan Bupati, Makmun Ibnu Fuad. Sebab, dia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Selain mantan bupati, tentu juga Robi yang selama ini menjadi tangan kanannya dalam kasus ini,” kata Risang.
Ia justru mempertanyakan langkah Kejari yang menarik uang dari kepala desa dengan dalih pengembalian kelebihan biaya pembangunan kandang sebagai uang titipan. Uang tersebut jumlah totalnya mencapai Rp 432 juta.
“Kalau itu merupakan pengembalian kerugian negara, dari mana penetapan jumlahnya? Kalau berupa uang titipan, apa dasarnya?” ujar Risang.
Ia meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara serius dan obyektif serta tidak mengorbankan satu pihak yang tidak bersalah untuk menyelamatkan pihak tertentu yang seharusnya bertanggungjawab.
“Kami akan kawal kasus ini. Kami berencana mengadukan penganan kasus ini ke Ombudsmen jika penanganannya tidak dilakukan secara obyektif dan serius,” jelas Risang.
Memanggil Momon
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, menyatakan akan memanggil mantan bupati setempat, Makmun Ibnu Fuad alias Momon. Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program bantuan kambing etawa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), M. Iqbal F, mengatakan pemanggilan Momon yang juga putra mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, itu akan dilakukan secepatnya dalam waktu dekat.
“Kalau bisa sebelum lebaran, ya, sebelum lebaran. Yang pasti, dia termasuk yang harus kami mintai keterangannya, untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini, ” kata Iqbal, di ruang kerjanya, Jumat (10/5).
Ia menegaskan, tidak akan terpengaruh oleh tekanan-tekanan tertentu dalam menyidik kasus tersebut. Bahkan, kata dia, jika terdapat minimal dua alat bukti yang menunukkan indikasi kuat keterlibatannya, Momon akan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia membantah tudingan telah menghentikan penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya masih menunggu penghitungan nilai kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Proses penghitungan itu diperkirakan akan segera selesai dan progresnya sudah mencapai 80 persen.
“Kami harus membuat formula siapa yang benar-benar bertanggungjawab dalam kasus ini sebelum menetapkan tersangkanya,” kata Iqbal. (Ghozi Mujtaba/SOE/DIK)