TULUNGAGUNG, koranmadura.com – Polisi menangkap dua pengedar sabu. Salah satu tersangka adalah seorang rumah tangga yang sedang hamil 9 bulan.
Kapolsek Kota Tulungagung, AKP Rudi Purwanto, mengatakan kedua tersangka adalah Syaifudin Zuhri (22), warga Dusun Tebokan, Desa Boro Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung serta Nur Laila (24), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, telepon genggam, timbangan digital serta plastik klip.
“Kedua tersangka ini kami tangkap secara berurutan, diawali dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba, kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, hasilnya pertama kami tangkap Syaifudin,” kata Rudi, Selasa, 21 Mei 2019.
Menurut Rudi, pihaknya mengamankan barang bukti 0,65 gram sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok, sepeda motor dan telepon genggam.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, Nur Laila dengan barang bukti yang lebih banyak, yakni dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 2,88 gram serta 15,23 gram serta alat komunikasi telepon genggam dan timbangan digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Nur Laila nekat mengedarkan sabu karena terdesak ekonomi untuk kebutuhan melahirkan. Karena saat ini, kehamilan Nur Laila memasuk 9 bulan, sedangkan suaminya saat ini juga terjerat kasus narkoba di Polres Trenggalek
Saat ini, para tersangka dibawa ke Polsek Kota Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara barang-barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tulungagung.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. (DETIK.com/SOE/DIK)