BANGKALAN, koranmadura.com – Sertifikan Madrasah Diniyah (Madin) taklimiyah yang dirancang DPRD Bangkalan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP diperkirakan tidak bisa diterapkan tahun ini. Penyebabnya, Perda itu masih proses evaluasi DPRD bersama Disdik setempat.
“Kalau tahun ini tidak mungkin bisa dilaksanakan persyaratan sertifikat Madin, karena masih proses rancangan,” kata Moh. Ya’kub, Kasi Kelembagaan Bidang Pembinaan Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Selasa, 21 Mei 2019.
Pihaknya mengungkapkan, Perda yang sempat dievaluasi Gubernur Jatim ini segera dirampungkan. Pihaknya berharap, tahun depan Perda tersebut bisa diberlakukan pada proses PPDB tingkat SMP.
“Berharap perdanya disegerakan saja sehingga kita bisa mengambil langkah selanjutnya,” harapannya. (MAIL/ROS/DIK)