SUMENEP, koranmadura.com – Pelapor dugaan penyimpangan realisasi dana desa (DD) di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep akan menyerahkan bukti tambahan terkait perkara yang saat sedang di proses oleh tim Penyidik Polres Sumenep itu.
Baca: Kongkalikong Proyek DD Kertasada, Tak Sesuai Bestek Hingga Mark Up Harga
Penyerahan bukti baru dilakukan guna melengkapi berkas laporan yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. Selain itu, sebagai bentuk keseriusan atas laporan tersebut.
“Ada bukti tambahan yang akan kami serahkan nanti. Itu hasil investigasi yang kami lakukan di lapangan,” kata Saifuddin, Pelapor kasus dugaan penyimpangan DD di Desa Kertasada, Rabu, 22 Mei 2019.
Data awal yang telah diserahkan pada penyidik kata dia, hanya berupa bukti petunjuk. Saat ini kata dia sudah mengetahui semua dugaan adanya kongkalikong dalam pekerjaan tersebut.
“Makanya kami akan tambahkan nanti. Pokoknya, saya akan kawal kasus ini hingga tuntas. Karena ini sudah jelas berpotensi adanya kerugian negara,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Saifuddin, terdapat tiga kegiatan yang disinyalir bisa merugikan negara, yakni pemasangan paving, pembangunan poskambling dan pekerjaan drainase. Fakta pekerjaan tiga proyek tersebut patut diduga tidak sesuai dengan bestek yang ada dan terjadi mark up sehingga terjadi kerugian negara. Sementara anggaran DD tahun 2017 sebesar Rp700 juta.
Bahkan informasi dari BPD Desa Kertasada, pembangunan delapan pos kambling dinilai kurang bermanfaat bagi masyarakat. Saat ini sudah tidak lagi ditempati sebagaimana mestinya. “(Pos kambling) ditempati kambing-kambing sudah itu mas,” jelas Budianto, Anggota BPD Kertasada saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Baca: Dinilai Menyimpang, Pekerjaan DD Kertasada Dilaporkan ke Polres Sumenep
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti memastikan jika laporan tersebut diproses. “Laporan pengaduannya baru kemarin masuk ke Sat Reskrim, jadi masih dalam proses,” katanya melalui pesan Whatsapp pada media ini sebelumnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)