KORANMADURA.com – Seorang siswi di Madiun kini hanya bisa menyesali hidup. Bagaimana tidak, masa depannya direnggut oleh temannya sendiri. Yaitu diperkosa, direkam, disebar di Grup WhatsApp hingga viral. Bahkan setelah videonya menyebar, sekolahnya tak memberi ampun: ia dikeluarkan!
Antara korban dan pelaku sama-sama satu SMP di Madiun. Hubungan itu berlanjut hingga SMA. Entah setan apa yang berada di kepala si lelaki, ia memperkosa korban di rumahnya.
“Saya melakukan perlawanan dan mendorong badan dia, ” kata korban sebagaimana dikutip dari Putusan PN Madiun yang lansir websitenye, Kamis (23/5/2019).
Namun tenaga pelaku lebih kuat sehingga peristiwa kelam itu pun terjadi. Bejatnya, si lelaki telah mempersiapkan Hp dengan video on dan disembunyikan di sudut meja. Video itu merekam semua adegan biadab itu.
Modal video itu, anak lelaki itu mengancam si anak perempuan dan kembali memperkosa berulang kali.
“Kalau kamu tidak mengikuti saya, video kita saya sebarkan,” ancam pelaku ke korban.
Kasus ini mulai terbongkar saat si anak lelaki menyebar video pemerkosaan itu ke Grup WhatsApp yang isinya teman-teman sekolah mereka.
Alhasil, warga satu desa, bahkan warga satu kecamatan geger. Akibatnya tersebarnya video itu, korban minder, stress dan malu dengan keluarga serta teman-temannya. Bahkan, belakangan pihak sekolah mengeluarkan korban. Pelaku akhirnya diseret ke pengadilan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara,” demikian putus majelis PN Madiun dengan ketua majelis Arif Budi Cahyono dengan anggota Achmad Soberi dan Bunga Meluni Hapsari. Terdakwa dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban,” ujar majelis dengan suara bulat. (DETIK.com/ROS/VEM)