SAMPANG, koranmadura.com – Divisi Hukum dan Penindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, M Syamsul Arifin menyatakan telah siap bertarung di meja hijau menyambut pengumuman register dua perkara gugatan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayahnya yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu 1 Juli 2019 mendatang, apakah dua perkara itu diregister oleh MK atau tidak. Jika teregister oleh MK, maka perkara itu akan dilanjutkan ke pemaparan sengketa pileg. Dan kami sudah siap menghadapinya. Yang jelas kami sudah siapkan dokumen form model DA, C1 dan sejumlah form pendukung lainnya,” ujarnya usai konferensi pers di kantornya, Senin, 17 Juni 2019.
Menurutnya, lanjut Syamsul Arifin mengatakan, sejauh ini ada dua perkara pemilu 2019 yang sudah diajukan ke MK, diantaranya sengketa terkait selisih perolehan suara pada pemilihan legislatif tingkat kabupaten dan Provinsi Jatim. Untuk pileg Kabupaten berasal dari parpol Golkar dan untuk Provinsi Jatim yaitu dari Caleg parpol PKB di wilayah Kecamatan Kedungdung. Namun demikian, jumlah perkara tersebut lebih sedikit jika dibandingkan pada pemilu sebelumnya.
“Sampai sekarang kami terus mengkaji permohonan pemohon. Dan sekarang ini kami sudah membuat kronologi. Jadi prinsinya kami sudah siap,” tegasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)