SUMENEP, koranmadura.com – Proses penyelidikan dugaan penyimpangan APBDes tahun 2015 – 2017 di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur masih suram. Hingga saat ini belum menunjukan adanya perkembangan yang berarti.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Sumenep, Syafrawi menyampaikan penyidik Polres Sumenep harus profesional dalam memproses perkara itu. “Penyidik harus profesional memproses perkara ini,” katanya, Jumat, 28 Juni 2019.
Kasus tersebut kata dia menjadi atensi publik, sehingga hasil penyidik harus benar-benar dibuka pada publik. “Logikanya kalau sudah diperiksa, maka penyidik sudah mempunyai dasar atau bukti petunjuk, untuk di sinkronisasi dengan pihak pengguna anggaran. Sehingga hasil pemeriksaan itu juga harus disampaikan pada masyarakat, sehingga masyarakat tidak salah menafsirkan,” ungkapnya.
Apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup, tambahnya, pihaknya mendorong perkara itu untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan jika proses penanganan perkara itu tetap jalan. Saat ini kata dia masih proses klarifikasi. “Masih klarifikasi, pasti tetap jalan,” katanya.
Ditanya soal rencana untuk melakukan pengecekan pekerjaan fisik, Widiarti mengaku sempat dijadwalkan namun selalu gagal.
“Beberapa kali kita agendakan untuk turun langsung ke lapangan. Tapi selalu ada kendala. Nanti akan diagendakan kembali,” jelasnya.
Perkara itu pertama diketahui publik setelah surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan klarifikasi pada 16 dari 19 desa se-Kecamatan Arjasa. Sementara tiga kepala desa lain belum dilakukan pemeriksaan.
“Ada 16 desa yang sudah dimintai keterangan, sisanya akan dilakukan pemanggilan lagi,” jelasnya, tanpa menyebutkan kapan akan dilakukan pemanggilan. (JUNAIDI/SOE/DIK)