PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menghadapi gugatan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut berasal dari lima Partai Politik (Parpol) terkait sengketa hasil pemelihan anggota DPRD, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPR RI.
Hasil pemilihan DPRD Pamekasan digugat PPP dan Golkar, DPRD Provinsi digugat PKB, sementara Gerindra dan Berkarya menggugat hasil pemilihan DPR RI.
Baca: MK Register Dua Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di Sampang
PPP menggugat Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil pemilihan DPRD Pamekasan di TPS 25 dan 26 di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Kadur-Pegantenan, dan Golkar menggugat penghitungan ulang semua TPS Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kota-Tlanakan.
Sementara PKB menggugat penghitungan ulang hasil pemilihan DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Madura, utamanya di Kabupaten Sampang dan Bangkalan.
Penghitungan ulang juga digugat oleh Gerindra. Hanya saja yang digugat oleh partai besutan Prabowo Subianto itu hanya hasil pemilihan DPR RI di Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan partai Berkarya menggugat KPU se-Madura menghitung ulang hasil pemlilhan DPR RI Dapil Madura.
“Khusus gugatan hasil pemilihan DPRD Provinsi dari PKB kami (KPU Pamekasan, red.) ikut terdampak, dan diminta untuk menyiapkan bukti,” kata Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili, Rabu, 3 Juli 2019.
Menurut Halili, KPU Pamekasan mulai menyiapkan alat bukti untuk dipaparkan pada sidang gugatan di MK.
“Kami akan menghadapi sidang pendahuluan tanggal 8 Juli 2019,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Pamekasan membongkar kotak suara hasil Pileg 2019, di gudang logistik, Jl pintu gerbang Kelurahan Gladak Anyar.
KPU Pamekasan membongkar kota suara untuk mengambil dokumen C1 hologram dan DA1 Plano dan daftar pemilih untuk dijadika alat bukti sengketa hasil pemelihan anggota DPRD, DPRD Provinsi Jawa Timur, yang digugat lima Parpol. (RIDWAN/SOE)