KORANMADURA.com – Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, berinisial HS (71) tega mencabuli anak asuhnya sendiri, EP (15). HS mencabuli EP hingga hamil dan tewas setelah melahirkan.
HS dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (4/7/2019). HS, yang memakai baju tahanan, mengenakan masker.
“Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak sesuai Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Tindak pidana tersebut dilakukan pria berinisial HS berumur 71 tahun terhadap seorang anak yang selama ini dirawatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron Ermawan saat rilis.
Imron mengatakan keluarga EP dan HS mulanya bertetangga. Karena hendak bekerja di luar kota, ibunda EP menitipkan anaknya kepada HS.
EP dan HS tinggal satu rumah di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Kota Bekasi, terhitung sejak pertengahan 2018. Tinggal satu rumah, HS tak bisa mengendalikan nafsunya. Aksi pencabulan terjadi sejak Desember 2018.
“Perjalanan waktu, korban hamil kurang-lebih 5 bulan. Karena sudah besar, dan mereka tinggal berdua, kakek itu, tersangka sama korban, kemudian bulan Juni tanggal 30 Juni korban masuk rumah sakit dalam keadaan hamil,” ujar Imron.
EP melahirkan seorang bayi pada 30 Juni 2019. Bayi tersebut dilahirkan prematur dan dalam keadaan tak bernyawa.
Sementara itu, kondisi EP semakin tidak stabil setelah melahirkan. EP meninggal pada 2 Juli 2019.
“Korban meninggal dunia, pendarahan. Karena pendarahan itulah tetangga curiga, belum nikah, belum kawin kok sudah melahirkan. Di situlah terkuak. Korban meninggal disetubuhi dan dicabuli oleh kakek-kakek tersebut,” ujar Imron.
Warga yang curiga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah diselidiki, pelaku mengaku telah mencabuli korban.
Pelaku ditangkap di kediamannya, Rabu (3/7) pukul 00.30 WIB. Barang bukti yang diamankan adalah kain batik, kerudung berwarna putih, kain sarung berwarna biru, baju gamis berwarna biru, dan potongan celana dalam.
Pelaku dijerat Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 juncto 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
(detik.com/ROS/VEM)