PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengambil cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2019. Selama meninggalkan tugasnya mereka tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan atau profesi.
Berdasarkan data di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pamekasan, ada sekitar 62 ASN dari berbagai instansi dan golongan yang cuti besar dengan waktu izin selama 50 hari. Jemaah calon haji Pamekasan berangkat Senin, 8 Juli 2019.
Kepala Bidang (Kabid) Data, Pengadaan dan Pembinaan Aparatur BKSDM Pamekasan, Suharto mengatakan berkas pengajuan izin cuti juga diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai laporan ASN yang tidak bisa menjalankan tugasnya dalam waktu yang panjang, sehingga tunjangan ASN yang bersangkutan dihentikan sementara.
“Pencabutan tunjangan itu sudah biasa dilakukan bagi setiap ASN yang mengambil cuti besar seperti menunaikan ibadah haji. Untuk gaji tetap per bulan sesuai dengan golongan masing-masing,” kata Suharto
Lanjutnya, bagi ASN tenaga pendidik yang cuti haji dihentikan tunjangan profesi dan guru terpencil. Sementara bagi kepala bidang (kabid), kepala dinas atau kepala sekolah yang cuti besar dicabut tunjangan jabatan karena meninggal tugas selama menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
“ASN yang paling banyak mengajukan cuti haji tahun ini dari Dinas Pendidikan, ada guru SD, SMP, SMA dan SMK. Juga dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain, diantaranya RSUD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan beberapa instansi lainnya,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/VEM)