SUMENEP, koranmadura.com – Wabarram Biwalidaih alias Day, warga Desa Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pemuda yang bertempat tinggal di Jl. Widuri itu ditangkap karena kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berkumis tipis itu diamankan saat berada di pinggir jalan tepatnya di warung bakso, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Selasa, 23 Juli 2019 sekira pukul 18.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika Day sering melakukan transaksi sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi jika pria kelahiran Sumenep, 27 Desember 1986 itu telah melakukan transaksi barang haram di wilayah Batang-Batang.
“Setelah mengetahui keberadaan dia, petugas langsung melakukan penggerebekan yang disertai penggeledahan,” katanya.
Hasil penggeledahan, lanjut Widi, Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastic yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram. Saat itu barang bukti tersebut diletakan dalam rokok Surya Gudang Garam yang ada di atas meja.
“Hasil interogasi, dia mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail,” ungkapnya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan kecil sedotan plastic warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu dan satu buah HP merk polytron warna hitam.
Saat ini, pemuda yang belum tamat S1 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami terus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi guna mencari tersangka lain,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)