SUMENEP, koranmadura.com – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur antara Iskandar dan Ahmad kian memanas. Iskandar bersikukuh akan melawan apabila hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD Sumenep tidak diakui.
Syafrawi kuasa hukum Iskandar mengatakan, saat ini kliennya telah sah menjadi Anggota DPRD Sumenep. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang disusul dengan penerbitan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 171.435/766/011.2/2019 tertanggal 29 Juli 2019.
Dengan begitu, kata Syafrawi, secara otomatis Iskandar menjadi Anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019 sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, tidak ada yang bisa menghalangi. Jika ada yang tidak mengakui, termasuk Pimpinan DPRD, maka ada konsekwensi hukum. Bisa saja nanti kami gugat itu,” kata Ketua Peradi Madura itu.
Menurutnya, dengan dicabutnya SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep atasnama H Iskandar, tertanggal 2 Februari 2018, itu maka SK pengangkatan Ahmad sebagai anggota DPRD Sumenep otomatis sudah tidak berlaku.
Sebab, lanjut Syafrawi Ahmad menjadi Anggota DPRD Sumenep disebabkan karena adanya pemberhentian Iskandar. Apabila SK pemberhentian dicabut, SK pengangkatan Ahmad juga tidak berlaku.
“Jadi, pak Iskandar ini tidak usah dilantik lagi. Dia sudah sah secara hukum sebagai anggota DPRD meski SK Ahmad tidak dicabut,” tegasnya.
Iskandar menjadi anggota DPRD Sumenep Periode 2014-2019 bukan semata hasil pemilihan (pileg), melainkan berdasarkan putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
Putusan itu membatalkan keputusan KPU Nomor : 441/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma belum mengambil keputusan soal posisi Iskandar di DPRD Sumenep. Bahkan, Politisi PKB itu masih akan melakukan konsultasi kepada Gubernur Jawa Timur.
Sementara Kurniadi kuasa hukum Ahmad mengatakan, sebelum ada pencabutan SK Pengangkatan kliennya, maka Ahmad secara sah menjadi anggota DPRD.
Sebelumnya, Iskandar diberhentikan sebagai anggota DPRD Sumenep. Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep atasnama H Iskandar, tertanggal 2 Februari 2018. Posisi Iskandar digantikan oleh Ahmad, politisi PAN dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Iskandar.
Namun, pemberhentian tersebut digugat ke PTUN Surabaya dan mengabulkan semua permohonan yang diajukan. Namun, termohon yakni Gubernur dan Ahmad selaku tergugat dua melakukan banding ke PT TUN Surabaya.
Hanya saja putusan PT TUN masih menguatkan hasil putusan PTUN. Kemudian termohon kembali melakukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, namun MA menolak permohonan tersebut. (JUNAIDI/ROS/VEM)