PAMEKASAN, koranmadura.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mohammad Hadari resmi di pecat sebagai sekretaris Pimpinan Komisi I. Hal ini diungkap oleh Ketua BKD, Ach. Tatang.
Menurutnya, pemecatan Hadari sebagai Sekretaris Komisi I karena yang bersangkutan melanggar kode etik dewan dengan melakukan pernikahan siri.
“Sesuai dengan pengakuan dan bukti-bukti yang ada, meskipun kita tidak melakukan pemanggilan kepada mantan istri. Dan saudara hadari sudah mengakui melakukan pernikahan siri. Yang jelas bagi anggota DPRD pernikahan siri melanggar kode etik, karena itu sudah melanggar undang undang perkawinan yang ada meskipun sah secara agama,” kata Tatang, usai acara laporan komisi DPRD mengenai hasil pembahasan sepuluh raperda dan permintaan persetujuan serta laporan khusus Badan Kehormatan, Kamis, 15 Agustus 2019.
Dari keputusan itu, tambah Tatang, saat ini yang bersangkutan sudah menjadi anggota biasa di komisi I. “Sehingga, BKD Pamekasan mengambil keputusan penurunan jabatan dari jabatan pimpinan komisi yaitu sekretaris Komisi I menjadi anggota biasa di komisi yang bersangkutan. Saat ini hanya melaporkan saja, pada saat di tanda tangani otomatis akan berlaku dan hari ini juga akan di tanda tanganin,” paparnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Hettik Selfia (30), salah seorang warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, bersama kuasa hukumnya Muslim, mendatangi Kantor Polres Pamekasan, Selasa, 10 April 2019 lalu. Kedatangan mereka untuk melaporkan Muhammad Hadari, suami siri Hettik Selfia yang juga merupakan anggota dewan karena kasus dugaan penganiayaan. (SUDUR/ROS/VEM)