SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 164 narapidana di Rutan Klas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat remisi Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Beni Hidayat menuturkan bahwa jumlah narapidana yang mendapat remisi itu sesuai dengan yang diusulkan pihaknya beberapa waktu lalu dari total narapidana waktu itu 173.
Dari 164 narapidana yang mendapat remisi itu, menurut Beni tidak ada yang langsung bebas. “Tidak ada yang langsung bebas,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Rencananya, SK remisi itu akan diserahkan siang ini di Rutan Klas II B yang berlokasi di Jl. KH Mansyur Sumenep. “Rencananya akan diserahkan hati ini sekitar pukul 11,” tambahnya.
Sekadar diketahui, dari seratus lebih narapaidana yang mendapat remisi tak satu pun terpidana kasus tindak pidana korupsi. Dua narapidana kasus Tipikor yang mendekam di Rutan Sumenep tak diusulkan mendapat remisi.
Dua narapidana kasus korupsi itu tak diusulkan karena tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini tidak memiliki keterangan bahwa yang bersangkutan sebagai justice collaborator.
Dua narapidana kasus korupsi masing-masing atas nama Babur Rahman dan Koko Andriyanto. Kedua divonis satu tahun penjara oleh pengadilan dari tuntutan jaksa 1,6 tahun.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)