PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, mangaku sedikit terkendala dalam melakukan pengawasan tembakau jawa atau non-Madura masuk ke wilayah Pamekasan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno. Menurutnya, Pamekasan satu-satunya kabupaten di Madura, yang mempunyai atauran perlarangan tembakau Jawa. Sehingga, sedikit terkendala jika ada pengiriman tembakau Jawa yang melintas di Pamekasan.
“Kalau misalnya ada kendaraan bermuatan tembakau jawa yang menuju kabupaten terdekat, seperti Sumenep, tidak bisa kami tindak, karena hanya melintas saja. Tapi kita tetap kami dampingi sampai ke perbatasan, untuk memastikan menuju kabupaten lain,” kata Yusuf.
Pelarangan tembakau Jawa masuk ke Pamekasan tertuang di peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura. Hanya Kabupaten Pamekasan jadi satu-satunya daerah penghasil tembakau yang punya Perda semacam itu.
“Kalau semua kabupaten di Madura punya aturan serupa, maka akan lebih mudah untuk mengawasi masuknya tembakau Jawa ke Madura. Kami akan rutin melakukan operasi gabungan di jalan raya untuk membatasi ruang gerak masuknya tembakau ke Pamekasan, biar kualitas tembakau tidak rusak,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)