SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin atau Raskin (sekarang Rastra) di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, kian terang. Disinyalir hampir setiap bulan bantuan dari Pemerintah Pusat itu dijual. Salah satunya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal itu diungkapkan oleh Imamuddin berdasarkan hasil konsultasi dengan Kepala Desa Montorna Nurhadi beberapa waktu lalu. Kades dua periode, menurut dia, mengakui jika pembayaran PBB diambilkan dari hasil penjualan Raskin.
“Sekitar tahun 2013 lalu saya menghadap (pada Kades Montorna). Setelah bincang-bincang soal PBB, saat itu warga tidak ditarik bayaran PBB. Katanya (Kades), PBB dibayar dari Raskin. Sehingga Raskin tidak terdistribusi pada penerima,” kata salah satu Pemuda Asal Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan itu, saat ditemui di Kejari Sumenep, Senin, 19 Agustus 2019.
Namun kata dia, saat itu dirinya tidak menghiraukan atas dugaan penyimpangan tersebut karena hanya bertujuan minta SPPT Pajak miliknya. Sehingga tidak fokus pada permasalahan Raskin. “Uang pajak untuk Desa Montorna cukup besar. Kabarnya sampai sekitar Rp 30 jutaan setiap tahun,” ungkapnya.
Sementara jumlah penerima Raskin di desa tersebut, kata dia, berkisar 543 orang. Apabila dijual, lanjutnya, hasil penjualan Raskin setiap bulan melebihi tanggungan pembayaran pajak yang harus ditanggung masyarakat Montorna selama satu tahun.
“Setelah kami konfirmasi pada sebagian DPM, katanya hanya menerima empat kali selama dua periode atau 12 tahun kepemimpinan Kades,” jelas Imaduddin.
Tidak hanya itu, kata dia, pendistribusian Raskin disinyalir tidak sampai utuh kepada penerima. Sebab hanya didistribusikan sekitar 3-4 kilo pada masyarakat.
“Saat pendistribusian, beras dibungkus dengan kantong plastik hitam, bukan dibungkus zak “bulog”. Karena dibagi rata. Padahal itu sudah jelas salah karena tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Sesuai aturan bantuan Raskin saat itu didistribusikan setiap bulan dengan kuota 15 Kg dengan uang tebusan Rp1.600 per Kg. Namun, setelah program tersebut diubah menjadi Bansos Rastra, setiap DPM hanya menerima sebanyak 10 Kg dan dibagikan secara gratis.
“Makanya kasus ini kami laporkan ke Kejari. Biar nanti semuanya jelas. Kami harap Kejari serius memproses kasus ini,” tegasnya.
Baca: Warga Montorna Laporkan Dugaan Penyimpangan Raskin ke Kejari Sumenep
Kades Montorna, Nurhadi membantah jika terjadi dugaan penyimpangan bantuan Raskin, seperti yang dituduhkan pihak pelapor. Apalagi dijual untuk membayar PBB. “Tidak benar. Pendistribusian Raskin sudah didistribusikan sesuai aturan,” katanya, dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Sementara mengenai PBB, menurut dia hal itu merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang harus dibayar setiap tahun. Namun faktanya, kata dia, sebagian warga di Desa Montorna tidak rutin membayar PBB setiap tahun.
“Sehingga kami mencari berbagai macam hal untuk memenuhi. Karena sesuai aturan harus terbayar. Salah satunya dengan cara kerjasama dengan perangkat desa,” terangnya. Hal itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat setempat. (JUNAIDI/FAT/DIK)