SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur merevisi rencana kebutuhan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 mendatang.
Sebelumnya, KPU mengajukan anggaran pilkada sekitar Rp 67,4 Miliar, namun setelah dilakukan penyesuaian dan dibahas bersama maka kebutuhan anggaran mengalami pembengkakan hingga Rp 900 juta. Dengan begitu kebutuhan anggaran untuk Pilkada mendatang sekitar Rp 68,3 miliar.
Komisioner KPU Sumenep Rofiqi mengatakan, perubahan anggaran itu merupakan penyesuaian pasca terbitnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dalam PKPU itu menegaskan masa jabatan tenaga Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertambah sebanyak dua bulan. Sementara penyusunan anggaran sebelumnya mengacu pada PKPU yang lama dengan masa kontrak PPK delapan bulan.
“Jika dalam anggaran sebelumnya, PPK hanya dianggarkan selama delapan bulan masa kerja, namun dalam PKPU yang baru itu menjadi 10 bulan masa kerja PPK,” katanya, Jumat, 23 Agustus 2019.
Perubahan masa kerja PPK itu otomatis berdampak kepada naiknya anggaran, yaitu terkait honorarium tenaga Adhoc dan sekaligus juga perubahan terhadap anggaran ATK di masing-masing kecamatan. “Tentu akan meningkat,” jelas pria yang akrab disapa Tanzil itu.
Dia menambahkan, selain mengacu pada PKPU, perubahan anggaran itu juga menyesuaikan dengan Permendagri 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Jadi mengacu pada dua peraturan yang baru itu kita bergerak cepat melakukan revisi anggaran dan berharap segera dibahas bersama dengan pemkab,” tukasnya.
Hasil revisi rencana anggaran itu telah disampaikan kembali ke pemkab Sumenep dengan harapan segera dibahas bersama. Karena sesuai dengan PKPU tersebut, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pilkada itu sudah harus dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2019. (JUNAIDI/SOE/DIK)